Karena itu, konteks pemberian menjadi penting dalam menentukan bagaimana pemberian tersebut diperlakukan secara hukum.
Bagaimana Jika Gratifikasi Terlanjur Diterima?
UU Tipikor menyediakan mekanisme pelaporan.
Pasal 12C UU 20/2001 menyatakan bahwa ketentuan Pasal 12B ayat (1) tidak berlaku apabila penerima melaporkan gratifikasi yang diterimanya kepada KPK.
Laporan tersebut wajib disampaikan paling lambat 30 hari kerja sejak gratifikasi diterima. Setelah menerima laporan, KPK memiliki kewenangan untuk menetapkan status gratifikasi tersebut.
Jadi, penerimaan suatu pemberian tidak berarti penerima harus langsung menyimpannya sebagai milik pribadi.
Jika pemberian tersebut berpotensi merupakan gratifikasi yang berkaitan dengan jabatan, mekanisme pelaporan kepada KPK menjadi bagian penting dari pengendalian gratifikasi.
Bagaimana Ketentuan Nilai Gratifikasi?
UU Tipikor memberikan ketentuan khusus mengenai pembuktian berdasarkan nilai gratifikasi.
Berdasarkan Pasal 12B ayat (1) UU 20/2001:
– gratifikasi senilai Rp10 juta atau lebih: penerima harus membuktikan bahwa gratifikasi tersebut bukan merupakan suap;
– gratifikasi senilai kurang dari Rp10 juta: pembuktian bahwa gratifikasi tersebut merupakan suap dilakukan oleh penuntut umum.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
WA Channel
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.


Tinggalkan Balasan