Sementara gratifikasi dapat terjadi tanpa adanya kesepakatan sebelumnya. Pemberian dapat dilakukan tanpa permintaan langsung dari penerima, tetapi kemudian menjadi persoalan hukum apabila terkait dengan jabatan dan bertentangan dengan kewajiban penerima.
Secara sederhana:
Suap:
Pemberi dan penerima memiliki kesepakatan atau tujuan tertentu atas pemberian.
Gratifikasi:
Pemberian dapat terjadi tanpa kesepakatan sebelumnya, tetapi menjadi gratifikasi yang dianggap suap apabila terkait jabatan dan bertentangan dengan kewajiban atau tugas penerima.
Apakah Gratifikasi Selalu Berarti Korupsi?
Tidak.
Ini salah satu bagian yang sering disalahpahami.
Gratifikasi merupakan istilah yang cakupannya luas. Tidak setiap pemberian kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara otomatis merupakan tindak pidana.
Pasal 12B memberikan batasan bahwa gratifikasi menjadi pemberian suap ketika berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya.
KPK juga menjelaskan bahwa pemberian hadiah dalam kehidupan sosial atau hubungan pribadi tidak serta-merta menjadi tindak pidana. Yang menjadi persoalan adalah ketika pemberian tersebut memiliki keterkaitan dengan jabatan dan dapat memengaruhi atau bertentangan dengan pelaksanaan kewajiban penerima.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
WA Channel
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.


Tinggalkan Balasan