Tersangka berkaitan dengan dugaan berdasarkan alat bukti pada tahap penyidikan. Terdakwa berkaitan dengan seseorang yang telah dituntut dan menjalani pemeriksaan di pengadilan. Sedangkan terpidana berkaitan dengan terdakwa yang telah dijatuhi pidana melalui putusan berkekuatan hukum tetap.
Pemahaman atas tiga istilah ini membantu pembaca mengikuti perkembangan suatu perkara secara lebih tepat, terutama ketika sebuah kasus berubah dari tahap penyidikan ke persidangan hingga pelaksanaan putusan.
Catatan redaksi:
Sumber hukum utama: UU Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP, yang berlaku sejak 2 Januari 2026 dan mencabut UU Nomor 8 Tahun 1981.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
WA Channel
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.


Tinggalkan Balasan