JAKARTA — Istilah tersangka, terdakwa, dan terpidana kerap muncul dalam pemberitaan perkara pidana. Ketiganya sering dianggap memiliki arti yang sama, padahal secara hukum menunjukkan tahapan yang berbeda dalam proses peradilan pidana.
Perbedaan tersebut penting dipahami karena status seseorang dapat berubah seiring berjalannya proses hukum, mulai dari penyidikan hingga adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
Sejak 2 Januari 2026, hukum acara pidana Indonesia mengacu pada Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang menggantikan UU Nomor 8 Tahun 1981.
Apa Itu Tersangka?
Menurut Pasal 1 angka 28 UU Nomor 20 Tahun 2025, tersangka adalah seseorang yang karena perbuatannya atau keadaannya patut diduga sebagai pelaku tindak pidana berdasarkan minimal dua alat bukti.
Status tersangka berada pada tahap proses hukum sebelum perkara diperiksa dan diputus oleh pengadilan.
Penetapan seseorang sebagai tersangka dilakukan setelah penyidik memperoleh kejelasan mengenai terjadinya tindak pidana dan mengumpulkan minimal dua alat bukti.
Dengan demikian, tersangka belum dapat disebut sebagai orang yang telah terbukti melakukan tindak pidana. Status tersebut merupakan bagian dari proses penegakan hukum untuk membawa suatu perkara menuju tahap berikutnya.
Apa Itu Terdakwa?
Status terdakwa berada pada tahap yang berbeda.
Pasal 1 angka 29 UU Nomor 20 Tahun 2025 menyebut terdakwa sebagai tersangka yang dituntut, diperiksa, dan diadili di sidang pengadilan.
Artinya, ketika perkara telah masuk ke tahap penuntutan dan orang yang bersangkutan diperiksa serta diadili di pengadilan, statusnya menjadi terdakwa.
Pada tahap ini, pengadilan akan memeriksa perkara berdasarkan dakwaan, alat bukti, keterangan saksi dan ahli, serta fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan.
Status terdakwa juga belum berarti seseorang telah dinyatakan bersalah. Penentuan bersalah atau tidaknya seseorang merupakan kewenangan pengadilan melalui putusan.
Apa Itu Terpidana?
Berbeda dengan tersangka dan terdakwa, terpidana berkaitan dengan adanya putusan pengadilan yang menjatuhkan pidana.
Pasal 1 angka 30 UU Nomor 20 Tahun 2025 mendefinisikan terpidana sebagai terdakwa yang dipidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.
Dengan demikian, seseorang disebut terpidana setelah terdapat putusan pidana yang telah berkekuatan hukum tetap atau inkracht.
Tahap ini berbeda dengan kondisi ketika pengadilan tingkat pertama baru menjatuhkan putusan tetapi masih tersedia atau sedang ditempuh upaya hukum.
Bagaimana Urutan Statusnya?
Secara sederhana, prosesnya dapat digambarkan sebagai berikut:
Tersangka → Terdakwa → Terpidana
Tersangka
Seseorang patut diduga melakukan tindak pidana berdasarkan minimal dua alat bukti.
↓
Terdakwa
Tersangka telah dituntut, diperiksa, dan diadili di pengadilan.
↓
Terpidana
Terdakwa dijatuhi pidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.
Namun, proses hukum pidana tidak selalu berhenti pada putusan pengadilan tingkat pertama. Tersedia mekanisme upaya hukum sesuai ketentuan hukum acara pidana.
Mengapa Istilah Ini Penting dalam Pemberitaan?
Penggunaan istilah yang tepat penting karena setiap status mempunyai konsekuensi hukum yang berbeda.
Menyebut seseorang sebagai tersangka berarti perkara masih berada dalam proses penegakan hukum dan belum menghasilkan putusan pengadilan.
Menyebut seseorang sebagai terdakwa berarti perkara telah masuk ke tahap pemeriksaan dan persidangan.
Sementara istilah terpidana digunakan ketika seseorang telah dijatuhi pidana berdasarkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
Karena itu, istilah-istilah tersebut tidak seharusnya digunakan secara bergantian tanpa memperhatikan tahap perkara.
Tersangka, Terdakwa, dan Terpidana Bukan Istilah yang Sama
Perbedaan ketiganya pada dasarnya terletak pada tahapan proses pidana.
Tersangka berkaitan dengan dugaan berdasarkan alat bukti pada tahap penyidikan. Terdakwa berkaitan dengan seseorang yang telah dituntut dan menjalani pemeriksaan di pengadilan. Sedangkan terpidana berkaitan dengan terdakwa yang telah dijatuhi pidana melalui putusan berkekuatan hukum tetap.
Pemahaman atas tiga istilah ini membantu pembaca mengikuti perkembangan suatu perkara secara lebih tepat, terutama ketika sebuah kasus berubah dari tahap penyidikan ke persidangan hingga pelaksanaan putusan.
Catatan redaksi:
Sumber hukum utama: UU Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP, yang berlaku sejak 2 Januari 2026 dan mencabut UU Nomor 8 Tahun 1981.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
WA Channel
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.


Tinggalkan Balasan