JAKARTA — DPR RI mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Satu Data Indonesia (SDI) menjadi undang-undang dalam Rapat Paripurna ke-9 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2026–2027 di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, 6 Oktober 2026.
Pengesahan UU SDI ini menjadi langkah penguatan dasar hukum pengelolaan data nasional.
Pengesahan dipimpin Ketua DPR RI Puan Maharani setelah Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Sturman Panjaitan menyampaikan laporan hasil pembahasan rancangan aturan tersebut.
Seluruh fraksi dan anggota DPR yang hadir menyatakan persetujuan.
UU Satu Data Indonesia mengatur tata kelola data nasional, termasuk pemanfaatan teknologi digital, blockchain, dan kecerdasan artifisial atau artificial intelligence (AI).
Regulasi ini juga menjadi dasar pembentukan lembaga penyelenggara Satu Data Indonesia yang bertanggung jawab kepada Presiden.
Atur Data Dasar Nasional
Salah satu materi utama dalam UU Satu Data Indonesia adalah pengaturan Data Dasar Nasional (DDN). Data tersebut akan menjadi rujukan dalam perencanaan pembangunan, kebijakan fiskal dan penganggaran, penyaluran bantuan sosial, serta kebutuhan strategis nasional lainnya.
Regulasi ini juga mengatur tata kelola data melalui rencana induk, arsitektur, manajemen, dan siklus Satu Data Indonesia.
Pengelolaan data dirancang untuk memperkuat keterpaduan dan pertukaran data antarkementerian, lembaga, pemerintah daerah, hingga pemerintahan desa dan kelurahan.
Data nasional akan diklasifikasikan menjadi data terbuka, terbatas, dan tertutup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Pengaturan ini berkaitan dengan kewenangan akses, keamanan data, serta pelindungan data pribadi.
AI Diatur dengan Pengawasan
Penggunaan teknologi tersebut tetap harus memperhatikan keamanan, akuntabilitas, pelindungan data pribadi, dan kedaulatan data nasional.
Dalam penjelasan mengenai rancangan aturan ini, Wakil Ketua Baleg DPR RI Sturman Panjaitan menyebut pemanfaatan teknologi digital, blockchain, dan kecerdasan artifisial harus tetap memperhatikan prinsip-prinsip tersebut.
Pengaturan ini menempatkan pemanfaatan AI dalam konteks tata kelola data nasional. Namun, penerapannya terhadap penggunaan AI oleh karyawan di perusahaan swasta perlu dilihat berdasarkan ruang lingkup dan ketentuan dalam naskah undang-undang yang telah disahkan, serta aturan lain yang relevan.
Bentuk Lembaga Penyelenggara SDI
UU tersebut juga menjadi dasar pembentukan Penyelenggara Satu Data Indonesia yang bertanggung jawab kepada Presiden.
Lembaga ini dirancang untuk menjalankan fungsi koordinasi, normatif, dan fasilitatif dalam penyelenggaraan data nasional.
Pembagian peran antara pembina data, produsen data, dan wali data turut diatur untuk memperjelas tanggung jawab pengelolaan data.
Regulasi ini juga memuat ketentuan mengenai audit keamanan dan kedaulatan data, partisipasi masyarakat, serta sanksi administratif dan ketentuan pidana bagi pelanggaran yang diatur di dalamnya.
Pembentukan lembaga penyelenggara SDI direncanakan paling lama satu tahun.
Penyesuaian sistem dan infrastruktur dilakukan dengan memperhatikan ketentuan peralihan serta pengaturan sebelumnya, termasuk Peraturan Presiden Nomor 39 Tahun 2019 tentang Satu Data Indonesia.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
WA Channel
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.


Tinggalkan Balasan