Menurut Wilson, ketiga SHGB tersebut merupakan hasil pemecahan dari HGB Induk Nomor 1114 atas nama PT Supra Pramesti Sakti yang berlokasi di RT 001/RW 002. Sementara objek tanah yang diperjuangkan ahli waris berada di RT 005/RW 003.
“Lokasi fisik tanah yang menjadi objek sengketa berada di RT 005/RW 003 Kedoya Selatan. Sementara alas hak berupa girik yang digunakan dalam proses penerbitan HGB berasal dari wilayah lain seperti Teluk Gong, Puri Kembangan, dan Kapuk. Perbedaan lokasi ini menjadi fakta hukum yang sangat penting dalam persidangan,” ujar Wilson.
Wilson mengatakan, berdasarkan putusan kasasi yang telah berkekuatan hukum tetap, pihaknya tidak lagi memandang perlu mengajukan gugatan perdata baru terhadap SHGB milik PT HD Arjuna.
“Persoalan alas hak telah selesai dan lokasi tanahnya berbeda, sehingga kami tidak memiliki kepentingan hukum untuk mengajukan gugatan perdata ataupun membatalkan HGB tersebut. Yang kami minta, apabila bangunan itu berdiri di atas tanah milik ahli waris, maka dipindahkan secara sukarela,” tegasnya.
HGB Berada di Lokasi Berbeda
Wilson menjelaskan bahwa pihaknya tidak pernah menggugat ataupun berupaya membatalkan HGB milik PT HD Arjuna. Menurutnya, HGB yang diterbitkan Badan Pertanahan Nasional (BPN) merupakan produk hukum yang sah, namun lokasi yang tercantum dalam sertifikat berbeda dengan objek tanah yang diklaim ahli waris.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
WA Channel
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.


Tinggalkan Balasan