Ia menilai narasi yang berkembang di media sosial telah menggiring opini seolah-olah ahli waris menduduki tanah secara tidak sah. Sebaliknya, pihak ahli waris mengklaim PT HD Arjuna telah menguasai objek tanah tersebut sejak 2013 dan memperoleh keuntungan dari penggunaan lahan yang menurut mereka merupakan milik ahli waris.
Wilson juga menanggapi pernyataan PT HD Arjuna yang menyebut belum ada putusan pengadilan mengenai objek sengketa. Menurutnya, fakta-fakta mengenai lokasi tanah telah terungkap dalam putusan perkara pidana yang telah berkekuatan hukum tetap.
“Kami mengakui HGB itu sah, tetapi lokasi yang tercantum di dalam HGB bukan berada di objek tanah yang kami klaim. Karena itu kami tidak memiliki kepentingan hukum untuk membatalkan HGB tersebut. Kalau memang merasa memiliki hak atas lokasi ini, silakan tempuh jalur hukum,” ujarnya.
Wilson menambahkan, sikap tersebut juga telah disampaikan kepada kuasa hukum PT HD Arjuna saat pihak ahli waris melayangkan somasi. Menurutnya, sejak awal posisi hukum ahli waris tetap sama, yakni memperjuangkan tanah berdasarkan Girik C Nomor 351 tanpa mempersoalkan keabsahan HGB yang menurut mereka berada di lokasi berbeda.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
WA Channel
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.


Tinggalkan Balasan