BOGOR — Temuan Ombudsman Republik Indonesia mengenai fasilitas berstandar apartemen di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, memunculkan pertanyaan mengenai siapa saja yang pernah menggunakan fasilitas tersebut.

Nama Ferdy Sambo ikut menjadi perhatian karena terpidana kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat itu pernah ditempatkan di Lapas Cibinong.

Namun, hingga kini belum ada keterangan resmi yang membuktikan bahwa Sambo pernah menempati atau menggunakan fasilitas berstandar apartemen yang ditemukan Ombudsman.

Ferdy Sambo dipindahkan dari Lapas Kelas II Salemba ke Lapas Cibinong pada 29 Agustus 2023 bersama Ricky Rizal Wibowo dan Kuat Ma’ruf.

Ditjen Pemasyarakatan ketika itu menyatakan pemindahan dilakukan untuk kepentingan pembinaan dan menegaskan tidak ada perlakuan khusus terhadap para terpidana tersebut.

Sementara itu, temuan fasilitas khusus yang kini menjadi sorotan terjadi ketika Ombudsman melakukan inspeksi mendadak ke Lapas Cibinong pada Rabu, 23 September 2026.

Anggota Ombudsman RI Fikri Yasin mengatakan tim menemukan lebih dari 10 kamar di kawasan belakang lapas yang terpisah dari blok hunian warga binaan pada umumnya.

Kamar-kamar tersebut dilengkapi sejumlah fasilitas seperti ruang tamu, kamar tidur, dapur, televisi, kulkas, hingga perlengkapan memasak.

Fikri menyebut kondisi fasilitas tersebut sebagai “standar apartemen”.

Ombudsman juga menemukan sekitar enam hingga tujuh orang yang diduga merupakan warga binaan berada secara terpisah di kawasan tersebut.

Namun, identitas maupun status seluruh orang yang berada di fasilitas itu belum dapat dipastikan.

Sambo Pernah Ditempatkan di Cibinong

Fakta bahwa Sambo pernah menjadi penghuni Lapas Cibinong membuat pertanyaan mengenai kemungkinan keterkaitannya muncul.

Pada 2023, Ditjen Pemasyarakatan menyatakan Sambo dan dua terpidana lainnya dipindahkan dari Lapas Salemba ke Lapas Cibinong.

Pemindahan tersebut dilakukan setelah Sambo mendapatkan putusan berkekuatan hukum tetap dalam perkara pembunuhan Brigadir Yosua.

Ketika itu, Ditjen PAS menegaskan pemindahan bukan bentuk perlakuan khusus.

Namun, status tersebut belum cukup untuk menyimpulkan bahwa Sambo pernah menggunakan fasilitas yang kini ditemukan Ombudsman. Sebab, Ombudsman sendiri belum mengungkap identitas penghuni fasilitas tersebut maupun sejak kapan fasilitas itu digunakan.

Yusril: Pastikan Fasilitas Itu untuk Siapa

Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra meminta temuan tersebut diperiksa secara terbuka.

Yusril bahkan mempersilakan media datang langsung ke Lapas Cibinong untuk melihat fasilitas yang dipersoalkan Ombudsman.

“Apakah benar ada fasilitas mewah berstandar apartmen di sana. Kalau ada, pastikan fasilitas apa itu, apakah itu rumah pegawai di dalam lapas atau tempat asimilasi napi menjelang bebas atau memang benar itu fasilitas mewah untuk para napi tertentu yang sanggup membayar,” kata Yusril.

Menurut Yusril, pemeriksaan secara langsung diperlukan agar persoalan tersebut tidak berkembang menjadi tuduhan yang tidak didukung fakta.

“Jadi, jangan ada dusta di antara kita. Tapi, jangan pula ada fitnah di antara kita,” ujarnya.

Yusril juga menegaskan adanya konsekuensi apabila fasilitas tersebut terbukti dibangun atau digunakan secara tidak semestinya oleh pejabat maupun pegawai pemasyarakatan.

“Kalau pejabat PAS atau pegawai LP Cibinong yang bersalah mengadakan fasilitas tersebut, apalagi mengomersialkannya, jajaran Kementerian Imipas tidak akan segan-segan menjatuhkan sanksi,” kata Yusril.

Ia meminta seluruh fakta mengenai fasilitas tersebut dibuka.

“Sebagai sesama abdi negara, mari kita saling terbuka. Itu sebabnya, silakan media datang ke LP Cibinong dan lihat semua fakta yang ada di sana dan beberkan secara terbuka apa yang ada di sana,” ujar Yusril.

Ombudsman Temukan Dugaan Pembayaran

Persoalan fasilitas khusus tersebut menjadi perhatian lebih besar setelah Ombudsman memperoleh keterangan dari salah seorang penghuni yang mengaku membayar untuk dapat menempati fasilitas tersebut.

Namun, jumlah pembayaran dan kepada siapa uang tersebut diberikan belum terkonfirmasi.

Ombudsman juga belum memastikan identitas seluruh penghuni fasilitas tersebut.

Anggota Ombudsman Syafrida Rachmawati Rasahan mengatakan petugas lapas menyebut bangunan tersebut sebagai tempat istirahat petugas. Namun, menurut keterangan yang diperoleh Ombudsman, terdapat indikasi fasilitas tersebut juga digunakan oleh warga binaan.

“Pengakuannya tadi untuk petugas, tapi secara fasilitas itu bukan untuk petugas, saya bisa pastikan,” kata Syafrida.

Ombudsman kemudian meminta fasilitas tersebut dibongkar dan dilakukan evaluasi terhadap pengelolaan Lapas Cibinong.

Tetap Terhubung Dengan Kami:
WA Channel Ikuti Kami Subscribe

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.