JAKARTA, RMTVNews.com — Mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah meminta majelis hakim membatalkan dakwaan pemerasan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjeratnya. Ia juga meminta hakim memerintahkan pembebasannya dari tahanan.
Permintaan tersebut disampaikan Febrie dalam sidang pembacaan nota perlawanan atau eksepsi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (14/10/2026).
Dalam nota perlawanannya, Febrie menilai surat dakwaan jaksa penuntut umum tidak disusun secara jelas, lengkap, dan cermat.
Atas dasar itu, ia meminta majelis hakim menerima seluruh keberatan yang diajukan, baik oleh dirinya maupun tim penasihat hukum.
“Terdakwa mohon agar majelis hakim memerintahkan jaksa penuntut umum untuk mengeluarkan terdakwa seketika setelah putusan ini dibacakan,” kata Febrie dalam persidangan.
Ia meminta surat dakwaan dibatalkan atau setidak-tidaknya dinyatakan tidak dapat diterima. Febrie juga meminta berkas perkara beserta barang bukti dikembalikan kepada jaksa penuntut umum.
“Apabila majelis hakim berpendapat lain, terdakwa memohon putusan yang seadil-adilnya,” ujarnya.
Permintaan tersebut merupakan bagian dari pembelaan awal terhadap dakwaan yang diajukan jaksa.
Majelis hakim akan mempertimbangkan keberatan terdakwa sebelum menentukan kelanjutan pemeriksaan perkara.
Febrie Persoalkan Kaitan dengan Ferry Hongkiriwang
Salah satu materi keberatan Febrie berkaitan dengan uraian dakwaan mengenai dugaan pemerasan terhadap pengusaha Tan Kian.
Febrie mempersoalkan hubungan antara tindakan Ferry Yanto Hongkiriwang, yang disebut dalam dakwaan menemui Tan Kian, dengan dugaan perintah atau kehendak dirinya dalam perkara tersebut.
Menurut Febrie, jaksa seharusnya menguraikan secara tegas kapan dan bagaimana tindakan Ferry dapat dikaitkan dengan perintah maupun keterlibatannya.
Selain Febrie, dua terdakwa lain dalam perkara tersebut, yakni Don Ritto alias Idon yang berprofesi sebagai pengacara dan Nurman Herin dari pihak swasta, juga menyampaikan nota perlawanan dalam persidangan yang sama.
Didakwa Memeras Rp55 Miliar dan Melakukan TPPU Rp354,62 Miliar
Dalam sidang pembacaan dakwaan pada 7 Oktober 2026, jaksa penuntut umum mendakwa Febrie melakukan pemerasan terhadap Tan Kian sebesar lima juta dolar Singapura atau sekitar Rp55 miliar.
Menurut dakwaan, uang tersebut diduga diminta melalui perantara Ferry Yanto Hongkiriwang dengan tujuan agar Tan Kian tidak ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi PT Asuransi Jiwasraya.
Selain dugaan pemerasan, Febrie didakwa melakukan tindak pidana pencucian uang senilai sekitar Rp354,62 miliar.
Nilai tersebut terdiri atas Rp346,74 miliar dan 440.990 dolar Amerika Serikat atau setara sekitar Rp7,88 miliar berdasarkan kurs yang digunakan dalam dakwaan.
Jaksa menduga tindak pidana tersebut berlangsung pada 2020 hingga 2026, ketika Febrie menjabat sebagai Direktur Penyidikan pada Jampidsus Kejaksaan Agung dan kemudian sebagai Jampidsus.
Dalam surat dakwaan, jaksa menguraikan dugaan penerimaan dan penguasaan uang maupun aset berupa saham, tanah, dan bangunan melalui sejumlah pihak, termasuk Don Ritto, Nurman Herin, dan Ferry Yanto Hongkiriwang.
Jaksa juga menduga terdapat upaya menyamarkan asal-usul uang melalui penggunaan rekening atas nama pihak lain, pemindahan dana, penyertaan modal pada perusahaan, serta pembelian sejumlah aset.
Atas dugaan pemerasan, Febrie didakwa melanggar Pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sementara itu, dakwaan TPPU menggunakan ketentuan Pasal 607 KUHP Nasional beserta ketentuan terkait lainnya.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
WA Channel
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.


Tinggalkan Balasan