DPR menyebut aturan tersebut sekaligus diarahkan untuk memberikan kepastian mengenai status hubungan kerja, jaminan sosial, keselamatan dan kesehatan kerja, serta perlindungan bagi kelompok pekerja yang membutuhkan perhatian khusus.

Perlindungan Pekerja Diperluas

Salah satu perubahan yang menjadi perhatian adalah penguatan perlindungan dalam proses hubungan kerja. UU Pelindungan Ketenagakerjaan mengatur sejumlah aspek mulai dari perekrutan, perjanjian kerja, pengupahan, pemagangan, alih daya, hingga pemutusan hubungan kerja.

Ketentuan mengenai pekerja perempuan dan penyandang disabilitas juga masuk dalam kerangka perlindungan baru.

Selain itu, regulasi mengatur larangan penahanan ijazah dan dokumen pribadi dalam proses perekrutan serta memperkuat ketentuan mengenai pemagangan.

Outsourcing dan Perjanjian Kerja

UU baru juga membawa pengaturan terhadap hubungan kerja berbasis kontrak dan alih daya.

Dalam pembahasan UU Pelindungan Ketenagakerjaan, pengaturan mengenai Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) dan pekerja alih daya menjadi salah satu isu yang mendapat perhatian dari pemerintah, pengusaha, dan serikat pekerja.

Pengaturan tersebut menjadi bagian dari upaya memberikan kepastian mengenai hubungan antara pekerja dan pemberi kerja.

Pengupahan dan Jaminan Sosial

Aspek lain yang diatur adalah pengupahan. Regulasi mencakup ketentuan mengenai upah minimum, struktur dan skala upah, kompensasi kerja lembur, serta pembayaran upah dalam kondisi tertentu.

UU baru juga menegaskan hak pekerja dan keluarganya untuk memperoleh kepesertaan dalam program jaminan sosial.

Di sisi lain, pemerintah dan DPR menyatakan regulasi tersebut tidak hanya diarahkan untuk memperkuat perlindungan pekerja, tetapi juga memberikan kepastian hukum bagi pengusaha dan mendukung keberlanjutan dunia usaha serta penciptaan lapangan kerja.

Tetap Terhubung Dengan Kami:
WA Channel Ikuti Kami Subscribe

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.