Ingat: Jam Kerja Tidak Bertambah
Dengan disahkannya UU Pelindungan Ketenagakerjaan, batas umum waktu kerja tetap 40 jam per minggu.
Perubahan yang dibawa UU baru lebih banyak berada pada aspek perlindungan pekerja, hubungan kerja, pengupahan, jaminan sosial, pekerja rentan, pemagangan, alih daya, serta pengawasan ketenagakerjaan.
Artinya, bagi pekerja dengan pola kerja normal, pengesahan UU baru tidak otomatis membuat waktu kerja mingguan bertambah dari 40 jam menjadi 45 jam. Ketentuan khusus untuk sektor atau jenis pekerjaan tertentu tetap mengikuti pengaturan yang berlaku.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
WA Channel
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.


Tinggalkan Balasan