JAKARTA — DPR RI mengesahkan Rancangan Undang-Undang tentang Pelindungan Ketenagakerjaan menjadi Undang-Undang dalam Rapat Paripurna di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (6/10/2026).
Pengesahan tersebut tidak mengubah ketentuan umum mengenai waktu kerja. Jam kerja pekerja tetap maksimal 40 jam dalam satu minggu, baik untuk pola lima hari maupun enam hari kerja.
Untuk pola enam hari kerja, waktu kerja ditetapkan tujuh jam per hari dan 40 jam per minggu. Sementara pola lima hari kerja menggunakan delapan jam per hari dan 40 jam per minggu.
Ketentuan tersebut juga berkaitan dengan waktu istirahat mingguan.
Pekerja dengan pola enam hari kerja memperoleh satu hari istirahat dalam seminggu, sedangkan pola lima hari kerja memperoleh dua hari istirahat.
Usulan 45 Jam Tidak Masuk
Sebelum UU disahkan, muncul usulan dari kalangan pengusaha agar waktu kerja dinaikkan dari 40 menjadi 45 jam per minggu.
Usulan tersebut antara lain dikaitkan dengan perbandingan jam kerja Indonesia dengan sejumlah negara lain.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menegaskan ketentuan yang disepakati tetap 40 jam per minggu.
“Saya rasa sudah kita sepakati di 40 jam (per minggu),” ujar Airlangga di Jakarta, Selasa (6/10/2026).
Dengan demikian, pengesahan UU Perlindungan Ketenagakerjaan tidak membuat batas umum jam kerja menjadi 45 jam per minggu.
Lalu Apa yang Berubah?
Perubahan utama UU baru berada pada cakupan perlindungan dan pengaturan hubungan kerja, bukan pada penambahan jam kerja reguler.
Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menyebut regulasi tersebut memperkuat delapan aspek perlindungan ketenagakerjaan, mulai dari kesempatan kerja yang setara, keselamatan dan kesehatan kerja, hubungan kerja, pengupahan, hingga pengawasan dan penegakan hukum.
Regulasi baru juga mencakup perlindungan bagi pekerja perempuan, pekerja penyandang disabilitas, pencari kerja, serta peserta pemagangan.
DPR menyebut aturan tersebut sekaligus diarahkan untuk memberikan kepastian mengenai status hubungan kerja, jaminan sosial, keselamatan dan kesehatan kerja, serta perlindungan bagi kelompok pekerja yang membutuhkan perhatian khusus.
Perlindungan Pekerja Diperluas
Salah satu perubahan yang menjadi perhatian adalah penguatan perlindungan dalam proses hubungan kerja. UU Pelindungan Ketenagakerjaan mengatur sejumlah aspek mulai dari perekrutan, perjanjian kerja, pengupahan, pemagangan, alih daya, hingga pemutusan hubungan kerja.
Ketentuan mengenai pekerja perempuan dan penyandang disabilitas juga masuk dalam kerangka perlindungan baru.
Selain itu, regulasi mengatur larangan penahanan ijazah dan dokumen pribadi dalam proses perekrutan serta memperkuat ketentuan mengenai pemagangan.
Outsourcing dan Perjanjian Kerja
UU baru juga membawa pengaturan terhadap hubungan kerja berbasis kontrak dan alih daya.
Dalam pembahasan UU Pelindungan Ketenagakerjaan, pengaturan mengenai Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) dan pekerja alih daya menjadi salah satu isu yang mendapat perhatian dari pemerintah, pengusaha, dan serikat pekerja.
Pengaturan tersebut menjadi bagian dari upaya memberikan kepastian mengenai hubungan antara pekerja dan pemberi kerja.
Pengupahan dan Jaminan Sosial
Aspek lain yang diatur adalah pengupahan. Regulasi mencakup ketentuan mengenai upah minimum, struktur dan skala upah, kompensasi kerja lembur, serta pembayaran upah dalam kondisi tertentu.
UU baru juga menegaskan hak pekerja dan keluarganya untuk memperoleh kepesertaan dalam program jaminan sosial.
Di sisi lain, pemerintah dan DPR menyatakan regulasi tersebut tidak hanya diarahkan untuk memperkuat perlindungan pekerja, tetapi juga memberikan kepastian hukum bagi pengusaha dan mendukung keberlanjutan dunia usaha serta penciptaan lapangan kerja.
Ingat: Jam Kerja Tidak Bertambah
Dengan disahkannya UU Pelindungan Ketenagakerjaan, batas umum waktu kerja tetap 40 jam per minggu.
Perubahan yang dibawa UU baru lebih banyak berada pada aspek perlindungan pekerja, hubungan kerja, pengupahan, jaminan sosial, pekerja rentan, pemagangan, alih daya, serta pengawasan ketenagakerjaan.
Artinya, bagi pekerja dengan pola kerja normal, pengesahan UU baru tidak otomatis membuat waktu kerja mingguan bertambah dari 40 jam menjadi 45 jam. Ketentuan khusus untuk sektor atau jenis pekerjaan tertentu tetap mengikuti pengaturan yang berlaku.

