JAKARTA — Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan PT Ceria Nugraha Indotama (CNI) sebagai tersangka korporasi dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi tata kelola komoditas nikel periode 2017–2020.
Selain PT CNI, penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) juga menetapkan empat orang sebagai tersangka. Perkara tersebut berkaitan dengan dugaan penyimpangan dalam pengurusan dokumen pertambangan dan kegiatan ekspor nikel di Sulawesi Tenggara.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Anang Supriatna mengatakan penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik melakukan serangkaian tindakan penyidikan.
“Tim penyidik menetapkan korporasi PT CNI dan empat orang saksi sebagai tersangka dalam perkara tindak pidana korupsi terkait tata kelola komoditas nikel pada periode 2017 hingga 2020,” ujar Kapuspenkum dalam jumpa pers di Gedung Jampidsus, Jakarta Selatan, Jumat (25/9/2026).
Empat tersangka individu tersebut antara lain BS, yang pada periode 2017–2018 menjabat Direktur Pembinaan Pengusahaan Mineral pada Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian ESDM.
Kemudian NRH, yang menjabat Kepala Unit Sucofindo Kendari periode 2012–2019, serta MHI yang menjabat Kepala Bidang Mineral dan Batubara Dinas ESDM Provinsi Sulawesi Tenggara periode 2017–2019. Satu tersangka lainnya belum memenuhi panggilan penyidik.
Dugaan Pengaturan Kadar Nikel
Konstruksi perkara yang disampaikan Kejagung berkaitan dengan dugaan pengaturan dokumen hasil uji kadar nikel yang digunakan sebagai salah satu persyaratan ekspor.
Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Saiful Bahri Siregar sebelumnya menjelaskan bahwa PT CNI diduga bersama penyelenggara negara melakukan pengaturan terhadap hasil pengujian kadar nikel.
“Pihak PT CNI bersama-sama dengan penyelenggara negara melakukan pengaturan sedemikian rupa sehingga didapatkan kadar nikel dengan nilai hasil uji kadar kurang dari 1,7 persen untuk memenuhi syarat ekspor yang seharusnya di atas 1,7,” katanya.
Menurut penyidik, dokumen yang digunakan untuk kegiatan ekspor tersebut tidak sah. Kejagung menduga penggunaan dokumen tersebut menyebabkan terjadinya kerugian keuangan negara.
Kejagung juga menyebut PT CNI memiliki Izin Usaha Pertambangan (IUP) Operasi Produksi, tetapi pada periode tertentu belum memiliki Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB).
“Bahwa pada tahun 2017 sampai dengan 2019, di Provinsi Sulawesi Tenggara, terdapat perusahaan pertambangan nikel yang memiliki izin usaha pertambangan (IUP) operasi produksi, yaitu PT CNI, yang belum memiliki RKAB namun telah memiliki rekomendasi ekspor,” ungkap Saiful Bahri.
Penyidik kemudian mendalami proses penerbitan dan penggunaan dokumen tersebut dalam kegiatan ekspor nikel.
Dokumen RKAB Diduga Dimanipulasi
Dalam konstruksi perkara yang dipaparkan Kejagung, PT CNI diduga meminta pihak tertentu agar proses verifikasi terhadap pengajuan dokumen persetujuan RKAB tidak dilakukan secara komprehensif.
Menurut Kejagung, kondisi tersebut kemudian membuat persetujuan RKAB yang diduga telah dimanipulasi dapat terbit dan digunakan sebagai salah satu dokumen untuk memperoleh persetujuan ekspor.
Anang Supriatna mengatakan para penyelenggara negara yang disebut memenuhi permintaan pihak PT CNI dalam pengurusan dokumen tersebut diduga menerima sejumlah uang.
“Para penyelenggara negara yang telah memenuhi permintaan pihak PT CNI dalam pengurusan dokumen-dokumen yang telah dimanipulasi tersebut secara melawan hukum menerima sejumlah uang dari PT CNI,” katanya.
Kejagung menyatakan dugaan perbuatan tersebut menjadi bagian dari konstruksi perkara yang sedang disidik.
Kerugian Negara Rp401,65 Miliar
Berdasarkan hasil penghitungan kerugian keuangan negara, nilai kerugian dalam perkara tersebut mencapai Rp401.653.737.469,69 atau sekitar Rp401,65 miliar.
Saiful Bahri Siregar menyebut nilai tersebut berdasarkan laporan hasil perhitungan kerugian negara.
“Bahwa terdapat kerugian keuangan negara sebagaimana Laporan Hasil Perhitungan Kerugian Negara dari BPK sebesar Rp 401.653.737.469,69,” kata Saiful.
Dalam perkembangan penyidikan, PT CNI telah menyerahkan uang senilai Rp401.653.737.469,69 kepada penyidik pada 28 Agustus 2026. Uang tersebut kemudian dititipkan pada Rekening Pemerintah Lainnya (RPL) di Bank Mandiri atas nama Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus.
Kejagung menegaskan penyerahan uang tersebut tidak menghentikan proses penyidikan.
Penetapan PT CNI sebagai tersangka korporasi dan empat tersangka individu dilakukan setelah penyidik mengembangkan perkara tersebut.
3 Tersangka Ditahan
Dari empat tersangka individu, Kejagung melakukan penahanan terhadap tiga orang.
BS dan MHI ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung RI. Sementara NRH ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
Ketiganya ditahan selama 20 hari terhitung sejak 25 September hingga 14 Oktober 2026. Satu tersangka lainnya belum memenuhi panggilan penyidik.
Kejagung sebelumnya menyatakan penyidikan perkara telah dilakukan dengan pemeriksaan terhadap puluhan saksi dan ahli serta penyitaan sejumlah dokumen.
Penyidik juga melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi terkait perkara tersebut.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
WA Channel
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.


Tinggalkan Balasan