Ia berharap penegakan hukum dilakukan secara transparan, profesional, dan memberikan rasa keadilan bagi korban serta keluarganya.

Di sisi lain, anggota Komisi VIII DPR RI Atalia Praratya turun langsung menjenguk korban dan memastikan negara hadir dalam proses pemulihan YTR.

Atalia mengaku prihatin melihat kondisi korban yang mengalami kerusakan wajah serius, gangguan penglihatan, serta berbagai luka akibat penyiksaan yang diduga berlangsung selama kurang lebih tiga tahun.

“Saya sangat prihatin melihat kondisi saudari YTR. Struktur wajahnya mengalami kerusakan berat, penglihatannya terganggu, dan ia menderita luka yang luar biasa akibat kekerasan yang dialaminya selama bertahun-tahun. Namun saya melihat determinasi luar biasa dari korban untuk sembuh dan bangkit,” kata Atalia.

Legislator Fraksi Partai Golkar itu menjelaskan dirinya telah berkoordinasi dengan sejumlah lembaga untuk memastikan korban mendapatkan penanganan terbaik.

Saat ini, proses perawatan dan rekonstruksi wajah korban dilakukan di Rumah Sakit Hasan Sadikin (RSHS) Bandung dengan biaya yang ditanggung oleh Kementerian Kesehatan.

Atalia menegaskan bahwa kekerasan yang dialami YTR merupakan pelanggaran serius terhadap hak asasi manusia dan hak setiap warga negara untuk memperoleh perlindungan serta rasa aman.

Oleh karena itu, ia mendesak aparat penegak hukum menerapkan pasal berlapis paling berat terhadap pelaku, baik terkait penganiayaan berat maupun perampasan kemerdekaan seseorang.

“Kejahatan sadis ini merupakan pelanggaran nyata terhadap hak setiap warga negara untuk memperoleh perlindungan dan rasa aman. Saya mendesak aparat penegak hukum menerapkan pasal berlapis paling berat agar pelaku mempertanggungjawabkan perbuatannya,” tegas Atalia.

Ia juga mengajak masyarakat untuk membantu aparat penegak hukum dengan memberikan informasi apabila mengetahui keberadaan atau aktivitas tersangka.

Menurutnya, dukungan masyarakat penting agar proses penegakan hukum berjalan maksimal dan keadilan bagi korban dapat segera terwujud.

 

Tetap Terhubung Dengan Kami:
WA Channel Ikuti Kami Subscribe

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.