JAKARTA — Setelah melaksanakan operasi tangkap tangan (OTT) terkait dugaan suap pengurusan HGB di Kabupaten Bogor, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menemukan dugaan praktik penerimaan uang lain di lingkungan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Jawa Timur.

Dalam peristiwa di Jawa Timur tersebut, penyidik mendalami dugaan adanya setoran dari sejumlah Kantor Pertanahan (Kantah) kepada pihak tertentu di Kantor Wilayah (Kanwil) BPN Provinsi Jawa Timur.

Dugaan tersebut muncul setelah penyidik KPK menggeledah Kanwil BPN Jawa Timur di Surabaya pada Kamis (24/9/2026).

Dalam penggeledahan itu, penyidik menemukan uang tunai dalam bentuk rupiah dan mata uang asing dengan nilai keseluruhan sekitar ratusan juta rupiah. KPK juga menyita sejumlah perhiasan yang diduga emas.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan uang yang ditemukan diduga tidak hanya berasal dari penerimaan dari para pemohon layanan pertanahan, tetapi juga dari dugaan setoran sejumlah Kantah di Jawa Timur.

“Ada dugaan kantah-kantah di wilayah tersebut setor uang ke oknum di Kanwil BPN Jatim,” kata Budi Prasetyo kepada para jurnalis di Jakarta, Minggu (27/9/2026).

Budi kemudian menjelaskan sumber uang yang ditemukan penyidik.

“Selain penerimaan uang dari para pemohon layanan, uang-uang tersebut juga diduga berasal dari setoran-setoran Kantah BPN di Jatim,” katanya.

Uang Rupiah, Dolar AS hingga Dolar Singapura

KPK sebelumnya mengungkapkan uang yang disita dalam penggeledahan Kanwil BPN Jawa Timur terdiri atas rupiah, dolar Amerika Serikat, dan dolar Singapura.

Penyidik juga menyita sejumlah perhiasan yang diduga emas, selain dokumen dan barang bukti elektronik.

Barang bukti tersebut menjadi bagian dari penyidikan untuk mendalami dugaan penerimaan uang di lingkungan Kanwil BPN Jawa Timur.

KPK belum mengungkap nilai masing-masing uang berdasarkan mata uang maupun jumlah Kantah yang diduga melakukan setoran.

Kantah Mojokerto Juga Digeledah

Sehari sebelum penggeledahan Kanwil BPN Jawa Timur, penyidik KPK menggeledah Kantor Pertanahan Kota Mojokerto pada Rabu (23/9/2026).

Penggeledahan kemudian dilanjutkan di Kanwil BPN Jawa Timur di Surabaya pada Kamis (24/9/2026).

Dalam rangkaian penggeledahan tersebut, KPK mengamankan sejumlah barang bukti yang kemudian dianalisis penyidik.

KPK belum menyampaikan secara rinci keterkaitan penggeledahan Kantor Pertanahan Kota Mojokerto dengan dugaan setoran Kantah kepada pihak tertentu di Kanwil BPN Jawa Timur.

Sebelumnya, KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di kawasan Jabodetabek pada 14 September 2026 terkait dugaan korupsi dalam pengurusan hak guna bangunan (HGB) PT Summarecon Agung Tbk di Kabupaten Bogor, Jawa Barat.

Sehari setelah OTT, KPK menetapkan delapan orang sebagai tersangka dalam perkara dugaan suap di lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).

Para tersangka antara lain Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang Kementerian ATR/BPN Lampri, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I Sontang Coin Manurung, Presiden Direktur PT Summarecon Agung Tbk Adrianto Pitojo Adhi, serta Rizal Pahlevi selaku pihak swasta atau perantara Summarecon.

Tersangka lainnya adalah mantan Bupati Kebumen Arif Sugiyanto, Ketua DPP Partai Golkar Fahd El Fouz alias Fahd Arafiq, serta pihak swasta Erwin dan Muhammad Fakhry.

Dalam pengembangan penyidikan perkara tersebut, KPK melakukan sejumlah penggeledahan, termasuk di lingkungan Kementerian ATR/BPN, kantor Summarecon di Jakarta dan Kabupaten Bogor.

Tetap Terhubung Dengan Kami:
WA Channel Ikuti Kami Subscribe

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.