JAKARTA — Pengacara Markus Hadi Tanoto mempertanyakan tidak ditetapkannya pengusaha Ferry Yanto Hongkiriwang sebagai tersangka dalam perkara dugaan pemerasan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah.

Markus menilai uraian dalam surat dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) menunjukkan Ferry memiliki peran aktif dalam rangkaian peristiwa yang berkaitan dengan dugaan pemerasan terhadap pengusaha properti Tan Kian senilai Rp55 miliar.

“Apabila dicermati dari uraian dakwaan JPU, justru terlihat bahwa Ferry merupakan pihak yang berperan aktif dalam rangkaian peristiwa tersebut,” ujar Markus dalam keterangannya di Jakarta, Jumat (9/10/2026).

Menurut Markus, dalam dakwaan disebutkan Ferry mengenal Febrie ketika mantan pejabat Kejaksaan Agung itu masih menjabat Direktur Penyidikan Jampidsus dan menangani perkara PT Asuransi Jiwasraya.

Namun, Markus menyoroti uraian dakwaan yang menyebut Tan Kian meminta bantuan Lucy Kweek untuk memfasilitasi pertemuan dengan Ferry, bukan dengan Febrie.

Dalam pertemuan tersebut, Ferry disebut menyampaikan ancaman kepada Tan Kian dengan mengatakan, “Koko bisa jadi tersangka”.

Markus mempertanyakan dasar jaksa menyimpulkan Febrie sebagai pihak yang berperan aktif dalam dugaan pemerasan tersebut, sementara uraian peristiwa dalam dakwaan, menurut dia, menunjukkan keterlibatan aktif Ferry.

Penyerahan Uang dan Peran Terdakwa

Selain persoalan penetapan tersangka, Markus menyoroti rincian waktu, tempat, dan tahapan penyerahan uang yang dinilai belum dijelaskan secara terperinci dalam surat dakwaan.

Dalam dakwaan disebutkan Ferry menerima uang dari Tan Kian dalam tiga tahap menggunakan mata uang dolar Singapura.

Uang tersebut kemudian diserahkan kepada Nurman Herin, yang dalam konstruksi dakwaan dikaitkan dengan tindakan atas perintah Febrie.

Markus mempertanyakan kapan setiap penyerahan uang dilakukan, apakah berlangsung pada hari yang sama atau berbeda, serta di mana uang tersebut diserahkan kepada Nurman Herin.

Ia juga mempertanyakan dasar jaksa menyimpulkan bahwa Nurman Herin menerima atau menyerahkan uang atas perintah Febrie.

“Dan apa dasar yang digunakan JPU untuk menyimpulkan bahwa Nurman Herin menerima atau menyerahkan uang tersebut atas perintah terdakwa Febrie Adriansyah,” katanya.

Dalam perkara TPPU tersebut, JPU mendalilkan Febrie bersama Don Ritto alias Idon dan Nurman Herin melakukan pencucian uang.

Febrie didakwa menerima 5 juta dolar Singapura dari Tan Kian melalui Ferry terkait perkara korupsi PT Asuransi Jiwasraya.

Jaksa juga mengaitkan Febrie dengan penerimaan saham senilai Rp14 miliar dari Michael Njoman, pemilik PT Cahaya Baja Sukses (PT CBS).

Markus menyebut dakwaan turut menguraikan sejumlah perbuatan Don Ritto dan Nurman Herin, termasuk membeli perusahaan, mendirikan atau mengelola perusahaan, menggunakan jasa penukaran uang atau money changer, serta melakukan berbagai transaksi dan perbuatan hukum lainnya.

Berdasarkan rangkaian tersebut, JPU menyimpulkan Febrie bersama Don Ritto dan Nurman Herin melakukan TPPU.

Menurut Markus, hubungan antara uang atau aset yang diduga berasal dari tindak pidana dengan Febrie masih perlu dibuktikan di persidangan.

Pembuktian itu, kata dia, mencakup pengetahuan, kehendak, peran, dan keterlibatan aktif terdakwa dalam rangkaian perbuatan yang didakwakan.

Tetap Terhubung Dengan Kami:
WA Channel Ikuti Kami Subscribe

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.