“Jadi pola dari pelecehan seksual ini dilakukan oleh pelaku dengan cara child grooming. Ada pola, pendekatan manipulasi yang dilakukan oleh si pelaku terhadap korban dengan mengiming-imingi sesuatu hal yang disukai oleh korban dengan tujuan melakukan eksploitasi seksual terhadap korban,” kata Fadhli.

Menurut keterangan kuasa hukum, dugaan tindakan tersebut terjadi setelah jam pelajaran reguler, ketika korban mengikuti kegiatan mengaji privat di ruang kelas.

Fadhli juga menyebut adanya dugaan pemberian akses terhadap konten pornografi, kontak fisik pada bagian sensitif, serta permintaan foto tidak pantas yang disebut ditolak korban.

Kasus tersebut baru diketahui keluarga pada awal September 2026 setelah korban menceritakan dugaan peristiwa yang dialaminya kepada pelatih taekwondo. Informasi itu kemudian diteruskan kepada orang tua korban.

“Setelah anak ini speak up ke pelatihnya, barulah psikolog klinis bisa menarik benang merah atas perubahan perilaku korban selama ini,” ujar Fadhli.

Dalam laporan tersebut, pihak korban disebut turut menyerahkan sejumlah bukti kepada penyidik, antara lain tangkapan layar percakapan dan hasil pemeriksaan psikologis.

Namun, substansi dan kekuatan pembuktian bukti tersebut masih menjadi bagian dari proses penyelidikan kepolisian.

Tetap Terhubung Dengan Kami:
WA Channel Ikuti Kami Subscribe

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.