Kasus tersebut bermula ketika seorang warga negara Australia ditolak masuk ke Amerika Serikat karena di dalam telepon genggamnya ditemukan sejumlah video eksploitasi seksual anak.
Setelah dilakukan penyelidikan oleh otoritas Australia, salah satu korban diketahui merupakan anak asal Sulawesi Selatan.
Berdasarkan hasil penyelidikan, korban yang masih duduk di bangku kelas II SMA itu berkenalan dengan pelaku melalui Telegram.
Dari aplikasi tersebut korban kemudian diperkenalkan ke komunitas tertentu dan terus berkomunikasi secara pribadi hingga akhirnya menerima imbalan sebesar 19 dolar Amerika Serikat yang ditransfer melalui dompet elektronik milik ibunya.
Menurut Ema, Telegram menjadi salah satu platform yang kerap dimanfaatkan pelaku karena dianggap memberikan tingkat privasi yang tinggi.
Meski demikian, ia menegaskan penyelidikan tetap dapat dilakukan melalui kerja sama lintas negara dan penelusuran transaksi keuangan.
Untuk mengungkap jaringan yang lebih luas, Polri bekerja sama dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) dalam menelusuri aliran dana yang diduga terkait dengan aktivitas eksploitasi seksual anak.
Transaksi rutin dalam jumlah besar kepada pihak yang tidak memiliki hubungan bisnis menjadi salah satu indikator yang dapat ditelusuri penyidik.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
WA Channel
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.


Tinggalkan Balasan