JAKARTA – Wakil Ketua DPR RI Saan Mustopa mengingatkan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) agar pelibatan anggota TNI dari Bintara Pembina Desa (Babinsa) dan Polri dari Bhayangkara Pembina Keamanan dan Ketertiban Masyarakat (Bhabinkamtibmas)dalam pendampingan petugas pajak tidak menimbulkan kesan intimidatif terhadap masyarakat.

Menurut Saan, apabila pelibatan aparat tersebut justru menimbulkan rasa takut di kalangan wajib pajak, maka kebijakan itu perlu dievaluasi.

Ia menilai pemerintah harus mempertimbangkan secara matang dampak dari keterlibatan institusi yang secara tugas pokok tidak berada dalam ranah perpajakan.

“Jangan sampai nanti ada kesan menakut-nakuti. Jadi seakan-akan wajib pajak itu ditakut-takuti,” kata Saan di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (21/7/2026).

Ia menegaskan bahwa DJP perlu memikirkan secara serius konsekuensi dari kebijakan menggandeng aparat maupun perangkat pemerintahan lain dalam kegiatan pengawasan kepatuhan pajak. Menurutnya, urusan perpajakan pada dasarnya bukan merupakan tugas utama aparat keamanan.

“Penting sekali dari pajak (DJP) ini untuk memikirkan dampak dengan menggandeng institusi yang memang bukan tugasnya, bukan ranahnya. Jadi sekali lagi ini penting sekali,” ujarnya.

Isu mengenai pelibatan Babinsa dan Bhabinkamtibmas mencuat setelah DJP menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor SE-8/PJ/2026 tentang Pedoman Pengawasan Kepatuhan Wajib Pajak. Aturan tersebut memunculkan berbagai tanggapan dari masyarakat terkait peran aparat dalam kegiatan pengawasan perpajakan.

Menanggapi polemik tersebut, DJP melalui akun Instagram resminya @ditjenpajakri memberikan klarifikasi bahwa Babinsa, Bhabinkamtibmas, maupun perangkat desa bukan pelaksana pemeriksaan ataupun pemungut pajak.

DJP menjelaskan, kehadiran unsur kewilayahan hanya bertujuan mendukung koordinasi apabila diperlukan, sebagaimana praktik yang selama ini telah diterapkan dalam berbagai kegiatan pemerintahan.

Tetap Terhubung Dengan Kami:
WA Channel Ikuti Kami Subscribe

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.