Menurut Hendra, terdapat proses hukum dari pihak masyarakat yang mengklaim lahan terhadap PT KAI. Pada saat yang sama, terdapat pula proses hukum yang diajukan PT KAI.

Dengan kondisi tersebut, pembangunan belum dapat berjalan meskipun pemerintah telah menyiapkan rencana pemanfaatan lahan untuk hunian.

Rusunawa tersebut direncanakan dibangun melalui kerja sama pemerintah dengan sektor swasta.

PT Astra International Tbk akan membangun sekitar 1.000 unit rusun berukuran 35 meter persegi dengan dua kamar tidur dan satu kamar mandi.

Setelah pembangunan, rusun tersebut direncanakan diserahkan kepada PT KAI untuk dikelola melalui skema sewa jangka panjang dengan harga terjangkau.

Sasaran utamanya adalah MBR, termasuk masyarakat yang tinggal di kawasan bantaran rel.

Pemerintah Klaim Lahan Milik Negara

Kementerian ATR/BPN menyatakan memiliki dasar administratif untuk menyebut lahan tersebut sebagai aset negara.

Direktur Jenderal Penanganan Sengketa dan Konflik Pertanahan Kementerian ATR/BPN Ilyas Tedjo Prijono menjelaskan bahwa berdasarkan catatan pertanahan, lahan tersebut tercatat sebagai HPL atas nama PT KAI.

Riwayat dokumen dan hak atas lahan tersebut sebelumnya telah menjadi bagian dari sengketa yang dipersoalkan pihak ahli waris.

Tetap Terhubung Dengan Kami:
WA Channel Ikuti Kami Subscribe

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.