Menurut penjelasan pemerintah, lahan tersebut memiliki riwayat penguasaan dan administrasi pertanahan yang kemudian bermuara pada HPL yang tercatat atas nama PT KAI.
Berdasarkan catatan tersebut, pemerintah menyatakan lahan merupakan aset negara.
Menteri PKP Maruarar Sirait sebelumnya juga mengatakan telah melakukan pengecekan dengan Kementerian ATR/BPN dan PT KAI.
Maruarar Sirait menyatakan lahan tersebut clear and clean sebagai tanah negara dan hendak memanfaatkannya untuk pembangunan hunian rakyat.
Ahli Waris Ajukan Klaim Berbeda
Versi berbeda datang dari pihak ahli waris Sulaeman Effendi.
Dalam perkara yang diajukan ke PN Jakarta Pusat, pihak ahli waris mengklaim memiliki dasar hak atas lahan tersebut. Mereka mendapat dukungan dari Ketua Umum GRIB Jaya Rosario de Marshall alias Hercules serta tim hukum dan advokasi organisasi tersebut.
Dalam pemberitaan RMTV sebelumnya, Hercules menyatakan persoalan tersebut harus diselesaikan berdasarkan hukum. Ia juga menyatakan siap menyerahkan lahan apabila kemudian terbukti secara sah merupakan milik negara.
“Saya siap memberikan lahan ini kepada negara jika memang terbukti milik negara. Negara memang harus kuat, tapi jangan sampai digunakan untuk merampas hak rakyat,” kata Hercules saat berada di lokasi lahan pada April 2026.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
WA Channel
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.


Tinggalkan Balasan