JAKARTA — Rencana pembangunan rumah susun sewa atau rusunawa di kawasan Bongkaran, Tanah Abang, Jakarta Pusat, masih tertahan sengketa lahan. Pemerintah berencana membangun 1.000 unit rusun untuk masyarakat berpenghasilan rendah (MBR), tetapi proyek belum dapat dilaksanakan karena perkara mengenai status tanah masih bergulir di pengadilan.
Persoalannya bukan semata pembangunan hunian. Di balik proyek tersebut terdapat sengketa mengenai hak atas lahan yang akan digunakan.
Pemerintah melalui Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menyatakan lahan tersebut merupakan tanah negara yang tercatat sebagai Hak Pengelolaan Lahan (HPL) atas nama PT Kereta Api Indonesia (Persero) atau PT KAI.
Di sisi lain, ahli waris Sulaeman Effendi mengklaim memiliki hak atas tanah tersebut dan menggugat sejumlah pihak melalui Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Direktur Pencegahan dan Penanganan Konflik Pertanahan Kementerian ATR/BPN Brigjen Pol Hendra Gunawan mengatakan pembangunan rusun untuk sementara belum dapat dilakukan karena proses gugatan masih berlangsung.
“Untuk pembangunan dan mungkin nanti sementara belum bisa dilaksanakan,” kata Hendra dalam pertemuan Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Maruarar Sirait mengenai sengketa lahan Tanah Abang di Jakarta, Rabu (2/9/2026).
Menurut Hendra, terdapat proses hukum dari pihak masyarakat yang mengklaim lahan terhadap PT KAI. Pada saat yang sama, terdapat pula proses hukum yang diajukan PT KAI.
Dengan kondisi tersebut, pembangunan belum dapat berjalan meskipun pemerintah telah menyiapkan rencana pemanfaatan lahan untuk hunian.
Rusunawa tersebut direncanakan dibangun melalui kerja sama pemerintah dengan sektor swasta.
PT Astra International Tbk akan membangun sekitar 1.000 unit rusun berukuran 35 meter persegi dengan dua kamar tidur dan satu kamar mandi.
Setelah pembangunan, rusun tersebut direncanakan diserahkan kepada PT KAI untuk dikelola melalui skema sewa jangka panjang dengan harga terjangkau.
Sasaran utamanya adalah MBR, termasuk masyarakat yang tinggal di kawasan bantaran rel.
Pemerintah Klaim Lahan Milik Negara
Kementerian ATR/BPN menyatakan memiliki dasar administratif untuk menyebut lahan tersebut sebagai aset negara.
Direktur Jenderal Penanganan Sengketa dan Konflik Pertanahan Kementerian ATR/BPN Ilyas Tedjo Prijono menjelaskan bahwa berdasarkan catatan pertanahan, lahan tersebut tercatat sebagai HPL atas nama PT KAI.
Riwayat dokumen dan hak atas lahan tersebut sebelumnya telah menjadi bagian dari sengketa yang dipersoalkan pihak ahli waris.
Menurut penjelasan pemerintah, lahan tersebut memiliki riwayat penguasaan dan administrasi pertanahan yang kemudian bermuara pada HPL yang tercatat atas nama PT KAI.
Berdasarkan catatan tersebut, pemerintah menyatakan lahan merupakan aset negara.
Menteri PKP Maruarar Sirait sebelumnya juga mengatakan telah melakukan pengecekan dengan Kementerian ATR/BPN dan PT KAI.
Maruarar Sirait menyatakan lahan tersebut clear and clean sebagai tanah negara dan hendak memanfaatkannya untuk pembangunan hunian rakyat.
Ahli Waris Ajukan Klaim Berbeda
Versi berbeda datang dari pihak ahli waris Sulaeman Effendi.
Dalam perkara yang diajukan ke PN Jakarta Pusat, pihak ahli waris mengklaim memiliki dasar hak atas lahan tersebut. Mereka mendapat dukungan dari Ketua Umum GRIB Jaya Rosario de Marshall alias Hercules serta tim hukum dan advokasi organisasi tersebut.
Dalam pemberitaan RMTV sebelumnya, Hercules menyatakan persoalan tersebut harus diselesaikan berdasarkan hukum. Ia juga menyatakan siap menyerahkan lahan apabila kemudian terbukti secara sah merupakan milik negara.
“Saya siap memberikan lahan ini kepada negara jika memang terbukti milik negara. Negara memang harus kuat, tapi jangan sampai digunakan untuk merampas hak rakyat,” kata Hercules saat berada di lokasi lahan pada April 2026.
Pihak hukum ahli waris juga mempersoalkan dasar penerbitan HPL yang menjadi dasar klaim PT KAI.
Ahli waris mempertanyakan hubungan antara dokumen pertanahan yang menjadi dasar penerbitan HPL dengan lokasi tanah yang disengketakan.
Pihak ahli waris juga mengklaim telah menguasai secara fisik lahan tersebut dalam waktu lama.
Gugatan di Pengadilan
Gugatan ahli waris terdaftar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dengan nomor perkara 241/Pdt.G/2026/PN Jkt.Pst.
Perkara tersebut melibatkan sejumlah pihak, antara lain PT Kereta Api Indonesia, Kementerian ATR/BPN, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, Kepolisian Negara Republik Indonesia melalui Polda Metro Jaya, serta Kementerian Perhubungan.
Proses hukum atas sengketa lahan tersebut masih berjalan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

