Menurut dia, pembaruan regulasi ketenagakerjaan tidak boleh hanya berorientasi pada perlindungan pekerja, tetapi juga harus memperhitungkan keberlangsungan dunia usaha.
“Pembaruan regulasi ketenagakerjaan harus mampu menjaga keseimbangan antara pelindungan pekerja dan keberlangsungan dunia usaha. Kepastian hukum, hubungan industrial yang adil, dan produktivitas harus menjadi bagian yang tidak terpisahkan,” katanya.
Namun, kebutuhan meningkatkan perlindungan dan kesejahteraan pekerja berhadapan dengan kondisi industri yang masih menghadapi tekanan.
Sektor padat karya seperti tekstil, alas kaki dan garmen dinilai menjadi kelompok yang paling rentan apabila perubahan regulasi menambah beban biaya tanpa diikuti penguatan daya saing industri.
Executive Director Asosiasi Pertekstilan Indonesia (API) Danang Girindrawardana mengatakan industri tekstil masih menghadapi tekanan dari situasi geopolitik, tingginya ketergantungan terhadap bahan baku impor serta persoalan impor ilegal.
“Sektor padat karya akan mendapatkan dampak paling cepat untuk potensial kolaps di tahun-tahun ke depan karena situasi geopolitik kita juga belum membaik, ketergantungan kita pada bahan baku impor juga masih tinggi,” kata Danang pada Senin (5/10/2026).
Tetap Terhubung Dengan Kami:
WA Channel
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.


Tinggalkan Balasan