Menurut dia, persoalan tersebut membuat industri berada dalam posisi yang semakin rentan ketika harus menghadapi tambahan beban dari perubahan regulasi ketenagakerjaan.

“Situasinya belum membaik, justru malah diperberat dengan rancangan undang-undang ini. Jadi kita justru menambah double kekhawatirannya,” ujarnya.

Karena itu, pembahasan RUU Pelindungan Ketenagakerjaan tidak hanya berkaitan dengan besaran atau mekanisme upah minimum.

Regulasi tersebut juga akan menentukan bagaimana negara menjaga keseimbangan antara hak pekerja dan kemampuan perusahaan mempertahankan kegiatan usaha serta lapangan pekerjaan.

Selain pengupahan, RUU tersebut mengatur sejumlah aspek lain, antara lain pekerja alih daya atau outsourcing, hubungan kerja, pengawasan ketenagakerjaan, serta perlindungan kelompok pekerja tertentu.

Dalam persoalan alih daya, Netty menilai aturan harus memberikan batas tanggung jawab yang jelas antara pemberi kerja dan perusahaan penyedia tenaga kerja.

“Pengaturan alih daya harus jelas agar tidak mengaburkan tanggung jawab pemberi kerja maupun mengurangi hak-hak pekerja,” ujar Netty.

RUU tersebut juga diarahkan untuk memberikan kepastian terhadap pekerja dengan pekerjaan yang bersifat tetap dan terus-menerus melalui pengaturan hubungan kerja Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT).

Tetap Terhubung Dengan Kami:
WA Channel Ikuti Kami Subscribe

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.