JAKARTA — Rancangan Undang-Undang (RUU) Pelindungan Ketenagakerjaan memasuki tahapan berikutnya menuju Pembicaraan Tingkat II di rapat paripurna DPR RI pada hari ini, Selasa (6/10). Di tengah proses tersebut, isu upah minimum menjadi salah satu titik penting karena menyangkut pemenuhan kebutuhan hidup layak sekaligus keberlangsungan dunia usaha, terutama sektor padat karya.
Tahapan tersebut berlangsung setelah Komisi IX DPR RI bersama pemerintah menyelesaikan pembahasan RUU Pelindungan Ketenagakerjaan dalam rapat kerja di Nusantara I, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (5/10/2026) malam.
Seluruh fraksi menyampaikan pendapat mini fraksi sebagai bagian dari tahapan akhir Pembicaraan Tingkat I.
Pemerintah juga menyampaikan pendapat akhirnya sebelum RUU tersebut dilanjutkan ke Pembicaraan Tingkat II dalam rapat paripurna.
Anggota Komisi IX DPR RI Netty Prasetiyani mengatakan kebijakan pengupahan harus diarahkan untuk memastikan pekerja memperoleh penghasilan yang mampu memenuhi kebutuhan hidup layak.
“Dalam aspek pengupahan, kami memandang penting adanya kebijakan upah minimum yang berorientasi pada pemenuhan kebutuhan hidup layak, dengan mempertimbangkan data, daya beli pekerja, kondisi perekonomian, serta partisipasi para pihak,” ujar Netty dalam keterangannya, Selasa (6/10/2026).
Menurut dia, pembaruan regulasi ketenagakerjaan tidak boleh hanya berorientasi pada perlindungan pekerja, tetapi juga harus memperhitungkan keberlangsungan dunia usaha.
“Pembaruan regulasi ketenagakerjaan harus mampu menjaga keseimbangan antara pelindungan pekerja dan keberlangsungan dunia usaha. Kepastian hukum, hubungan industrial yang adil, dan produktivitas harus menjadi bagian yang tidak terpisahkan,” katanya.
Namun, kebutuhan meningkatkan perlindungan dan kesejahteraan pekerja berhadapan dengan kondisi industri yang masih menghadapi tekanan.
Sektor padat karya seperti tekstil, alas kaki dan garmen dinilai menjadi kelompok yang paling rentan apabila perubahan regulasi menambah beban biaya tanpa diikuti penguatan daya saing industri.
Executive Director Asosiasi Pertekstilan Indonesia (API) Danang Girindrawardana mengatakan industri tekstil masih menghadapi tekanan dari situasi geopolitik, tingginya ketergantungan terhadap bahan baku impor serta persoalan impor ilegal.
“Sektor padat karya akan mendapatkan dampak paling cepat untuk potensial kolaps di tahun-tahun ke depan karena situasi geopolitik kita juga belum membaik, ketergantungan kita pada bahan baku impor juga masih tinggi,” kata Danang pada Senin (5/10/2026).
Menurut dia, persoalan tersebut membuat industri berada dalam posisi yang semakin rentan ketika harus menghadapi tambahan beban dari perubahan regulasi ketenagakerjaan.
“Situasinya belum membaik, justru malah diperberat dengan rancangan undang-undang ini. Jadi kita justru menambah double kekhawatirannya,” ujarnya.
Karena itu, pembahasan RUU Pelindungan Ketenagakerjaan tidak hanya berkaitan dengan besaran atau mekanisme upah minimum.
Regulasi tersebut juga akan menentukan bagaimana negara menjaga keseimbangan antara hak pekerja dan kemampuan perusahaan mempertahankan kegiatan usaha serta lapangan pekerjaan.
Selain pengupahan, RUU tersebut mengatur sejumlah aspek lain, antara lain pekerja alih daya atau outsourcing, hubungan kerja, pengawasan ketenagakerjaan, serta perlindungan kelompok pekerja tertentu.
Dalam persoalan alih daya, Netty menilai aturan harus memberikan batas tanggung jawab yang jelas antara pemberi kerja dan perusahaan penyedia tenaga kerja.
“Pengaturan alih daya harus jelas agar tidak mengaburkan tanggung jawab pemberi kerja maupun mengurangi hak-hak pekerja,” ujar Netty.
RUU tersebut juga diarahkan untuk memberikan kepastian terhadap pekerja dengan pekerjaan yang bersifat tetap dan terus-menerus melalui pengaturan hubungan kerja Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT).
Di sisi pengawasan, DPR menilai penguatan regulasi harus diikuti dengan peningkatan kapasitas pengawas ketenagakerjaan, termasuk kecukupan jumlah, profesionalitas, serta koordinasi antara pemerintah pusat dan daerah.
“Pengawasan ketenagakerjaan perlu diperkuat, termasuk dari sisi kecukupan dan profesionalitas pengawas serta koordinasi antara pemerintah pusat dan daerah. Kemudahan pengaduan dan konsistensi tindak lanjut terhadap pelanggaran juga harus diperhatikan, kata Netty.
RUU Pelindungan Ketenagakerjaan juga memuat perhatian terhadap perlindungan pekerja perempuan dan penyandang disabilitas, serta perkembangan pola kerja baru berbasis platform digital dan kemitraan.

