“Putusan MK ini sangat mungkin menghidupkan kembali wacana pemakzulan Gibran di parlemen. Apalagi isu itu sebelumnya sudah pernah muncul. Sekarang ada perkembangan baru setelah MK menyatakan tidak menemukan bukti meyakinkan mengenai ijazah, sertifikat, atau diploma luar negeri yang menunjukkan kelulusan setingkat SMA,” kata Iqbal.

Namun, Iqbal menekankan bahwa putusan MK tidak otomatis membuat Gibran dapat diberhentikan.

“Pemakzulan tidak bekerja secara otomatis hanya karena adanya putusan ini. Ada mekanisme konstitusional yang sangat ketat melalui DPR, Mahkamah Konstitusi, hingga MPR. Jadi yang terbuka sekarang adalah ruang wacana politiknya, bukan berarti Gibran otomatis dapat dimakzulkan,” ujarnya.

Menurut Iqbal, persoalan tersebut selanjutnya akan bergantung pada apakah DPR memandang temuan dan pertimbangan MK cukup serius untuk ditindaklanjuti melalui mekanisme konstitusional.

“Di sinilah putusan MK bisa menjadi bahan perdebatan baru di parlemen. Apalagi Pasal 7A UUD 1945 memang membuka ruang konstitusional terkait pemberhentian Presiden atau Wakil Presiden. Pertanyaannya, apakah persoalan dokumen pendidikan ini akan dinilai cukup serius oleh kekuatan politik di DPR untuk dibawa ke mekanisme tersebut, atau berhenti sebagai polemik politik,” kata Iqbal.

Tetap Terhubung Dengan Kami:
WA Channel Ikuti Kami Subscribe

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.