JAKARTA — Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai syarat pendidikan Wakil Presiden (Wapres) Gibran Rakabuming Raka tidak serta-merta membatalkan kedudukannya sebagai wakil presiden. Namun, pertimbangan putusan tersebut kembali membuka perdebatan mengenai kemungkinan persoalan itu ditindaklanjuti melalui mekanisme konstitusional di DPR.
Dalam Putusan Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026, MK menyatakan permohonan terkait syarat pendidikan Gibran tidak dapat diterima karena para pemohon tidak memiliki kedudukan hukum.
Dalam pertimbangannya, MK menyatakan tidak menemukan bukti meyakinkan mengenai ijazah, sertifikat, atau diploma pendidikan luar negeri milik Gibran yang dapat disetarakan dengan pendidikan paling rendah tamat SMA atau sederajat.
Namun, MK juga menegaskan perkara tersebut tidak dapat digunakan untuk membatalkan atau mendiskualifikasi Gibran dari jabatan Wapres.
Pasalnya, persoalan tersebut berada di luar kewenangan MK dalam perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) setelah Gibran dilantik.
Wacana Pemakzulan Kembali Muncul
Namun, pengamat politik sekaligus Direktur SCL Taktika Konsultan, Iqbal Themi, menilai putusan MK dapat menghidupkan kembali wacana pemakzulan Gibran di parlemen.
“Putusan MK ini sangat mungkin menghidupkan kembali wacana pemakzulan Gibran di parlemen. Apalagi isu itu sebelumnya sudah pernah muncul. Sekarang ada perkembangan baru setelah MK menyatakan tidak menemukan bukti meyakinkan mengenai ijazah, sertifikat, atau diploma luar negeri yang menunjukkan kelulusan setingkat SMA,” kata Iqbal.
Namun, Iqbal menekankan bahwa putusan MK tidak otomatis membuat Gibran dapat diberhentikan.
“Pemakzulan tidak bekerja secara otomatis hanya karena adanya putusan ini. Ada mekanisme konstitusional yang sangat ketat melalui DPR, Mahkamah Konstitusi, hingga MPR. Jadi yang terbuka sekarang adalah ruang wacana politiknya, bukan berarti Gibran otomatis dapat dimakzulkan,” ujarnya.
Menurut Iqbal, persoalan tersebut selanjutnya akan bergantung pada apakah DPR memandang temuan dan pertimbangan MK cukup serius untuk ditindaklanjuti melalui mekanisme konstitusional.
“Di sinilah putusan MK bisa menjadi bahan perdebatan baru di parlemen. Apalagi Pasal 7A UUD 1945 memang membuka ruang konstitusional terkait pemberhentian Presiden atau Wakil Presiden. Pertanyaannya, apakah persoalan dokumen pendidikan ini akan dinilai cukup serius oleh kekuatan politik di DPR untuk dibawa ke mekanisme tersebut, atau berhenti sebagai polemik politik,” kata Iqbal.
Ruang DPR dan MPR
Guru Besar Ilmu Komunikasi Universitas Airlangga, Henri Subiakto, juga melihat adanya kemungkinan tindak lanjut melalui lembaga negara lain.
“Potensi lanjutan dari putusan MK ini ada di lembaga lain. MK secara eksplisit menyerahkan persoalan ini ke ‘lembaga terkait yang berwenang’ sesuai UUD 1945,” tulis Henri melalui akun X pribadinya, dikutip Rabu (7/10/2026).
Menurut Henri, secara teoritis putusan tersebut dapat membuka ruang bagi DPR dan MPR menjalankan mekanisme politik yang tersedia dalam konstitusi, termasuk proses pemakzulan apabila terdapat dugaan pelanggaran berat dan didukung kekuatan politik yang menguasai parlemen.
Namun, ia menilai proses tersebut sangat bergantung pada dinamika politik nasional.
“Bolanya ada di Pak Prabowo sekarang, yang sudah makin menunjukkan peran sentralnya sebagai satu satunya penguasa yang menentukan dan mengendalikan kontrol dan kekuasaan terhadap arah jalannya politik dan hukum di negeri ini,” tulis Henri.
Bagaimana Mekanisme Pemakzulan Berjalan?
Pasal 7A UUD 1945 mengatur bahwa Presiden dan/atau Wakil Presiden dapat diberhentikan dalam masa jabatannya apabila terbukti melakukan pelanggaran hukum berupa pengkhianatan terhadap negara, korupsi, penyuapan, tindak pidana berat lainnya, atau perbuatan tercela, maupun apabila terbukti tidak lagi memenuhi syarat sebagai Presiden dan/atau Wakil Presiden.
Sementara Pasal 7B UUD 1945 mengatur tahapan pengajuan pendapat DPR mengenai dugaan tersebut.
DPR tidak dapat langsung memberhentikan Wakil Presiden. Jika DPR menggunakan mekanisme konstitusional tersebut, pendapat DPR mengenai dugaan pelanggaran atau tidak terpenuhinya syarat harus terlebih dahulu diajukan kepada MK untuk diperiksa, diadili, dan diputus.
Apabila MK menyatakan pendapat DPR terbukti, proses kemudian berlanjut ke MPR.
MPR selanjutnya menggelar sidang untuk memutus usul pemberhentian tersebut setelah Presiden dan/atau Wakil Presiden diberi kesempatan menyampaikan penjelasan.
Dengan demikian, terdapat beberapa tahap dan tiga lembaga yang memiliki fungsi berbeda dalam mekanisme tersebut. Yakni DPR sebagai pengusul, MK sebagai lembaga yang memeriksa dan memutus pendapat DPR, serta MPR sebagai lembaga yang mengambil keputusan akhir.

