Site icon RMTVNEWS.COM

UU Pelindungan Ketenagakerjaan Larang Perusahaan Tahan Ijazah, Ini 13 Aturan Barunya

UU Pelindungan Ketenagakerjaan Larang Perusahaan Tahan Ijazah, Ini 13 Aturan Barunya

Ilustrasi ijazah pendidikan. UU Pelindungan Ketenagakerjaan mengatur larangan perusahaan menahan ijazah dan dokumen pribadi pekerja dalam proses perekrutan dan penempatan tenaga kerja. Foto: Ist

RMTVNEWS.COM — DPR RI mengesahkan Rancangan Undang-Undang tentang Pelindungan Ketenagakerjaan menjadi undang-undang dalam Rapat Paripurna di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (6/10/2026).

UU baru tersebut mencakup 23 bab, antara lain mengenai kesempatan dan perlakuan yang sama, perencanaan ketenagakerjaan, produktivitas, pelatihan dan pemagangan, penempatan tenaga kerja, penggunaan TKA, hubungan kerja, perlindungan dan pengupahan, hubungan industrial, PHK, dana cadangan pesangon, pengawasan, penyidikan, hingga ketentuan pidana.

Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menyebut UU tersebut membawa 13 pengaturan baru dalam sistem ketenagakerjaan nasional. Salah satunya adalah kepastian larangan bagi pemberi kerja menahan ijazah dan dokumen pribadi pekerja dalam proses perekrutan dan penempatan tenaga kerja.

“RUU Ketenagakerjaan mengatur (13 ketentuan) hal baru,” kata Yassierli dalam Rapat Paripurna DPR, Selasa (6/10/2026).

Larangan tersebut menjadi salah satu bagian dari penguatan perlindungan pekerja yang masuk dalam UU baru.

Larangan Menahan Ijazah

UU Pelindungan Ketenagakerjaan memberikan kepastian larangan penahanan ijazah dan dokumen pribadi lainnya dalam proses perekrutan dan penempatan tenaga kerja.

Ketentuan tersebut sebelumnya juga telah menjadi kebijakan Kementerian Ketenagakerjaan melalui Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Nomor M/5/HK.04.00/V/2025 tentang Larangan Penahanan Ijazah dan/atau Dokumen Pribadi Milik Pekerja/Buruh oleh Pemberi Kerja.

Surat edaran tersebut melarang pemberi kerja mensyaratkan atau menahan ijazah maupun dokumen pribadi pekerja sebagai jaminan untuk bekerja.

13 Aturan Baru

Selain larangan menahan ijazah, Menaker menyebut terdapat 12 ketentuan lain dalam UU Pelindungan Ketenagakerjaan.

1. Sertifikasi kompetensi kerja diperkuat.

Penguatan dilakukan melalui Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP), yang ditempatkan sebagai lembaga nonstruktural independen yang bertanggung jawab langsung kepada Presiden.

2. Pengawasan ketenagakerjaan diperkuat.

Penguatan dilakukan melalui sumber daya manusia pengawas ketenagakerjaan dengan memperhatikan rasio jumlah pengawas terhadap pekerja atau perusahaan di setiap kabupaten/kota.

UU juga mengatur pembentukan Komite Pengawasan Ketenagakerjaan.

3. Data ketenagakerjaan pusat dan daerah diintegrasikan.

Integrasi data dan informasi ditujukan untuk meningkatkan kualitas kebijakan serta menyinkronkan perencanaan ketenagakerjaan antara pemerintah pusat dan daerah.

4. Dana cadangan pesangon dan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) diatur bagi pekerja yang terkena PHK.

5. Hak pekerja perempuan diperkuat.

Pengaturan mencakup kepastian perlindungan hak pekerja perempuan, termasuk cuti melahirkan dan keguguran beserta upahnya.

6. Perlindungan pekerja penyandang disabilitas diperkuat.

Ketentuan tersebut menjadi bagian dari penguatan perlindungan kelompok pekerja yang memiliki kebutuhan khusus dalam hubungan kerja.

7. Larangan penahanan ijazah dan dokumen pribadi ditegaskan.

Larangan berlaku dalam proses perekrutan dan penempatan tenaga kerja.

8. Produktivitas tenaga kerja diperkuat.

Peningkatan produktivitas melibatkan kolaborasi antara pengusaha, pekerja, serikat pekerja atau serikat buruh, dan pemerintah.

9. Perlindungan pekerjaan fleksibel diperluas.

Pengaturan diarahkan untuk merespons jenis pekerjaan baru yang muncul seiring perubahan dunia kerja atau future of work.

10. Survei Kebutuhan Hidup Layak (KHL) diperkuat.

Survei KHL dilakukan Badan Pusat Statistik (BPS) setelah berkoordinasi dengan Dewan Pengupahan Nasional. Peran Dewan Pengupahan Daerah juga diperkuat.

11. Perlindungan pencari kerja, peserta pelatihan, dan peserta pemagangan diperkuat.

Ketentuan ini memperluas cakupan perlindungan tidak hanya kepada pekerja yang sudah berada dalam hubungan kerja.

12. Penggunaan tenaga kerja asing diatur.

UU mengatur penggunaan TKA bagi orang asing yang terikat perkawinan sah dengan warga negara Indonesia, termasuk anak dari perkawinan tersebut.

13. Outsourcing BUMN diatur lebih khusus.

Perlindungan pekerja atau buruh alih daya di lingkungan BUMN diperkuat dengan ketentuan bahwa penyelenggaraan alih daya dilakukan melalui anak perusahaan.

Tindak Lanjut Putusan MK

Pengesahan UU Pelindungan Ketenagakerjaan merupakan tindak lanjut Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 168/PUU-XXI/2023.

Dalam putusan tersebut, MK meminta pembentuk undang-undang memisahkan pengaturan ketenagakerjaan dari Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.

MK memberikan waktu paling lama dua tahun kepada pembentuk undang-undang untuk membentuk UU ketenagakerjaan baru.

Batas waktu tersebut berakhir pada 31 Oktober 2026. DPR kemudian mengesahkan RUU Pelindungan Ketenagakerjaan dalam Rapat Paripurna pada 6 Oktober 2026.

Exit mobile version