JAKARTA — Rentetan dugaan keracunan setelah konsumsi Makan Bergizi Gratis (MBG) kembali mengguncang pelaksanaan program unggulan pemerintah. Dalam beberapa hari terakhir, kasus dilaporkan terjadi di sejumlah daerah dengan jumlah penerima manfaat yang terdampak mencapai ribuan orang.

Kondisi tersebut membuat persoalan MBG tidak lagi cukup dilihat sebagai kesalahan satu Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG). Desakan mulai mengarah pada evaluasi menyeluruh terhadap sistem keamanan pangan, distribusi, pengawasan, hingga tata kelola program secara nasional.

Data yang Mitra SPPG Makale Batupapan 1, Louice Cristiana Mangontan atau akrab disapa Lusi, menghadiri Rapat Dengar Pendapat (RDP) terkait program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Kantor DPRD Tana Toraja, Jumat (4/9/2026). Dalam RDP tersebut, Lusi mendapat protes dari sejumlah orang tua siswa yang anaknya diduga mengalami keracunan setelah menyantap makanan MBG.

dikutip Associated Press menyebut sekitar 1.950 orang mengalami gejala seperti diare, mual dan muntah dalam rangkaian dugaan keracunan yang terjadi antara Selasa hingga Kamis di sejumlah wilayah.

Kasus dilaporkan antara lain di Jawa Timur, Jawa Tengah, Sumatera Barat, Aceh dan Sulawesi Selatan.

Di Tana Toraja, jumlah siswa dan guru yang diduga mengalami gangguan kesehatan setelah mengonsumsi MBG mencapai 173 orang. Sebagian korban mendapatkan perawatan di rumah sakit dan puskesmas. Penyebab pasti kejadian masih dalam penyelidikan dan belum dapat dipastikan seluruhnya disebabkan oleh makanan MBG.

Sementara di Sidoarjo, kasus dugaan keracunan menimpa ratusan santri Pondok Pesantren Mambaul Hikam. Sampel makanan dan muntahan korban diperiksa untuk mengetahui penyebab gangguan kesehatan tersebut.

Rentetan kejadian itu kemudian memunculkan pertanyaan yang lebih besar: apakah sistem pengawasan MBG mampu mencegah masalah sebelum makanan sampai kepada penerima manfaat?

DPR Minta Audit, Bukan Sekadar Evaluasi Lokal

Anggota Komisi IX DPR RI Nurhadi menilai kasus Sidoarjo tidak semestinya dipandang sebagai kejadian yang berdiri sendiri.

Ia meminta Badan Gizi Nasional (BGN) melakukan audit nasional terhadap SPPG dan mengevaluasi sistem keamanan pangan MBG secara menyeluruh. Menurutnya, keselamatan penerima manfaat harus menjadi prioritas utama.

Nurhadi menilai apabila kasus serupa terus terjadi di berbagai daerah, pemerintah perlu mencari akar persoalan dalam sistem, bukan hanya memberikan sanksi kepada satu unit pelayanan yang bermasalah.

Desakan serupa disampaikan Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI Abidin Fikri. Ia meminta BGN melakukan evaluasi menyeluruh setelah penanganan para korban selesai.

Menurut Abidin, evaluasi harus diarahkan untuk menemukan akar persoalan sehingga kejadian serupa tidak kembali berulang.

Namun kritik DPR kini bahkan mulai bergerak lebih jauh.

Wakil Ketua Komisi IX DPR RI Charles Honoris menyebut persoalan keracunan MBG sudah menunjukkan karakter sistemik, bukan lagi sekadar insiden yang berdiri sendiri.

Berdasarkan data per 2 September 2026 yang disampaikan dalam rapat Komisi IX bersama Kepala BGN, tercatat 50.059 orang menjadi korban dari 460 kejadian keracunan di 36 provinsi dan 245 kabupaten/kota.

Charles kemudian mendorong perubahan fundamental dalam model penyediaan makanan MBG, termasuk gagasan peralihan dari dapur tersentralisasi menuju school-based kitchen atau dapur berbasis sekolah.

Ketika Masalah Bergeser dari Dapur ke Sistem

Rentetan kasus tersebut memperlihatkan bahwa persoalan MBG tidak berhenti pada kualitas makanan yang keluar dari satu dapur.

Ada mata rantai panjang yang harus diawasi: bahan baku, proses memasak, kebersihan dapur, penyimpanan, pengendalian suhu, pengemasan, waktu pengiriman, distribusi hingga makanan dikonsumsi.

Kegagalan pada salah satu tahapan dapat berujung pada masalah kesehatan dalam skala besar.

Karena itu, pemeriksaan setelah kejadian tidak cukup. Sistem pengawasan harus mampu mendeteksi potensi masalah sebelum makanan didistribusikan.

Kasus Tana Toraja memberikan gambaran mengenai pentingnya persoalan tersebut. Sebanyak 173 siswa dan guru dilaporkan mengalami gangguan kesehatan, sementara pemerintah daerah masih melakukan penyelidikan untuk memastikan penyebabnya.

Dalam kondisi seperti itu, makanan yang dicurigai bermasalah seharusnya dapat segera dihentikan distribusinya sambil menunggu pemeriksaan laboratorium.

Kritik Masyarakat Sipil: Persoalannya Lebih Dalam

Kritik terhadap MBG juga datang dari masyarakat sipil, terutama terkait transparansi dan tata kelola.

Indonesia Corruption Watch (ICW), dalam pemantauan terhadap pelaksanaan MBG, menemukan variasi standar pelaksanaan antarwilayah, termasuk kualitas dapur, higienitas dan komposisi makanan.

ICW juga menyoroti adanya indikasi kedekatan sebagian pengelola SPPG dengan politisi, pejabat publik maupun aparat penegak hukum. Temuan tersebut dinilai menunjukkan kerentanan program terhadap patronase dan persoalan akuntabilitas.

Dalam laporan lainnya, ICW menyebut keterbukaan mengenai anggaran, tata kelola dan data SPPG masih menjadi persoalan yang menyulitkan pengawasan publik. ([Antikorupsi] [8] )

Kritik tersebut penting karena program MBG menggunakan anggaran negara dalam skala besar. Artinya, pengawasan tidak hanya menyangkut apakah makanan aman dikonsumsi, tetapi juga bagaimana uang publik dikelola dan siapa yang memperoleh manfaat ekonomi dari rantai pelaksanaannya.

Koalisi MBG Watch sebelumnya bahkan mendesak pemerintah melakukan audit terhadap penggunaan anggaran dan mengevaluasi tata kelola program. Koalisi masyarakat sipil tersebut juga meminta dugaan penyimpangan dan konflik kepentingan dalam pelaksanaan MBG diperiksa.

Jangan Menunggu Kasus Berikutnya

Perbedaan antara satu kasus dengan kasus lainnya tentu harus tetap diperiksa secara ilmiah. Tidak setiap keluhan kesehatan otomatis membuktikan makanan MBG sebagai penyebab keracunan.

Karena itu, hasil pemeriksaan laboratorium dan investigasi resmi menjadi penting untuk menentukan sumber masalah.

Namun, ketika laporan gangguan kesehatan muncul berulang di banyak wilayah, pemerintah memiliki alasan kuat untuk melakukan evaluasi sistemik tanpa harus menunggu seluruh kasus memiliki pola penyebab yang sama.

Audit nasional dapat diarahkan untuk memeriksa standar keamanan pangan setiap SPPG, kualitas bahan baku, rantai distribusi, kapasitas tenaga pengolah makanan, sertifikasi dan kelayakan dapur, hingga mekanisme pengaduan dan penanganan ketika terjadi kejadian luar biasa.

Yang tidak kalah penting adalah memastikan sekolah memiliki kewenangan dan prosedur yang jelas untuk menghentikan pembagian makanan apabila ditemukan indikasi makanan tidak layak konsumsi.

MBG Harus Aman, Bukan Sekadar Gratis

Program MBG dibangun dengan tujuan meningkatkan kualitas gizi masyarakat, terutama anak-anak dan kelompok penerima manfaat lainnya.

Karena itu, ukuran keberhasilannya tidak cukup hanya berdasarkan jumlah porsi yang dibagikan atau banyaknya penerima manfaat yang terlayani.

Jika makanan yang diberikan justru menimbulkan gangguan kesehatan, maka pemerintah harus melihatnya sebagai persoalan yang menyentuh tujuan dasar program.

Rentetan dugaan keracunan terbaru menjadi momentum untuk memperbaiki sistem sebelum skala program semakin besar.

Persoalannya sekarang bukan lagi sekadar SPPG mana yang bermasalah, melainkan apakah negara memiliki sistem yang cukup kuat untuk memastikan puluhan ribu titik layanan menjalankan standar keamanan pangan yang sama.

DPR telah meminta audit dan evaluasi. Masyarakat sipil juga terus menyoroti transparansi serta tata kelola program.

Tantangannya kini berada di tangan BGN dan pemerintah: apakah desakan tersebut akan dijawab dengan evaluasi administratif per kasus, atau menjadi momentum untuk melakukan pembenahan menyeluruh terhadap sistem MBG dari hulu hingga hilir.

Sebab, jika kasus serupa terus berulang, masalahnya tidak lagi dapat disebut sebagai sekadar kegagalan satu dapur.

 

Tetap Terhubung Dengan Kami:
WA Channel Ikuti Kami Subscribe

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.