Terkait isu Parliamentary Threshold (PT) atau ambang batas parlemen, Perindo memberikan catatan kritis pasca-Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 116.
Kang Ferry menilai bahwa penerapan ambang batas yang bertujuan menyederhanakan sistem kepartaian justru terbukti tidak efektif karena jumlah partai di parlemen tetap bertambah, sementara dampak terbesarnya adalah melambungnya jumlah suara rakyat yang terbuang.
“Yang paling esensi adalah disproporsionalitas hasil pemilu. Banyaknya suara terbuang yang tidak bisa dikonversi menjadi kursi mengalami peningkatan dari pemilu ke pemilu. Pada 2019 suara terbuang mencapai 13,5 juta dan di 2024 kemarin naik menjadi 17,3 jt. Sehingga kita mengabaikan suara rakyat yang punya otoritas dan mandat kedaulatan rakyat dalam pemilu,” tegasnya.
Atas dasar tersebut, Perindo mengusulkan agar ambang batas parlemen dievaluasi ulang dengan menerapkan skema tanpa ambang batas (non-PT) atau maksimal sebesar 1 persen.
Kang Ferry menekankan pentingnya bagi seluruh anggota DPR dan partai politik untuk menaati asas Erga Omnes atas putusan Mahkamah Konstitusi. Pengabaian terhadap putusan MK dinilai sebagai pelanggaran serius terhadap Asas Supremasi Konstitusi sebagaimana diatur dalam Pasal 1 Ayat (3) UUD 1945 yang merusak fondasi negara hukum.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
WA Channel
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.


Tinggalkan Balasan