JAKARTA — Partai Perindo bersama Sekretariat Bersama Gerakan Pengawalan Suara Rakyat (Sekber GKSR) mendesak DPR RI dan pemerintah untuk memprioritaskan penyelesaian Revisi Undang-Undang Pemilu dan Pilkada pada tahun 2026.
Penuntasan payung hukum baru ini dinilai sangat mendesak mengingat tahapan Pemilu 2029 diproyeksikan mulai berjalan pada awal 2027, sementara proses rekrutmen penyelenggara pemilu dijadwalkan berlangsung pada akhir 2026.
Sekretaris Jenderal DPP Partai Perindo, Ferry Kurnia Rizkiyansyah, menyatakan bahwa kepastian regulasi di tahun 2026 sangat krusial agar seluruh pemangku kepentingan memiliki tingkat kesiapan dan kesetaraan yang sama dalam menghadapi pesta demokrasi.
“RUU Pemilu harus menjadi concern dan kehirauan bersama seluruh rakyat Indonesia, karena pemilulah yang akan membuka seluruh aktivitas kehidupan berbangsa dan bernegara dengan memilih pemimpin, menguatkan kualitas demokrasi secara adil dan setara,” ujar Ferry Kurnia Rizkiyansyah dalam keterangannya kepada media.
Kang Ferry, sapaan akrabnya memaparkan bahwa substansi revisi setidaknya harus menyasar pembenahan sistem pemilu, penataan daerah pemilihan, mekanisme pencalonan, hingga formula elektoral.
Selain itu, penguatan kelembagaan KPU, Bawaslu, partai politik, manajemen digitalisasi, hingga skema penanganan sengketa juga harus diperbaiki untuk memitigasi potensi moral hazard.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
WA Channel
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.


Tinggalkan Balasan