Jakarta, RMTVNews.com – Komisi IX DPR RI berencana memanggil Badan Gizi Nasional (BGN) pada Senin (13/4) mendatang untuk membahas polemik pengadaan motor listrik dalam program Makan Bergizi Gratis (MBG).
Pemanggilan ini dilakukan menyusul munculnya sorotan publik terkait penggunaan anggaran untuk operasional satuan pelayanan pemenuhan gizi (SPPG).
Wakil Ketua Komisi IX DPR RI, Charles Honoris, menyampaikan bahwa pihaknya akan mengundang BGN bersama sejumlah instansi terkait guna meminta penjelasan secara menyeluruh.
“Senin besok kami akan mengundang BGN bersama dengan beberapa instansi lain,” ujarnya di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta.
Charles mengaku terkejut dengan beredarnya video di media sosial yang menampilkan puluhan ribu motor listrik. Ia menilai pengadaan tersebut tidak tepat, terutama di tengah kebijakan efisiensi anggaran pemerintah.
“Program ini tujuan utamanya adalah untuk memperbaiki kondisi gizi anak Indonesia sehingga penggunaan anggaran harus fokus untuk tujuan utama itu,” tegasnya.
Ia juga menyoroti tidak adanya konsultasi kepada DPR sebelum pengadaan dilakukan. Menurutnya, transparansi dan akuntabilitas perlu dijelaskan secara terbuka kepada publik.
“Kami mau menanyakan nanti tujuannya apa, urgensinya apa, dan dasar pengadaan itu seperti apa?” tambahnya.
Di sisi lain, Kepala Badan Gizi Nasional, Dadan Hindayana, membantah informasi yang menyebut pengadaan mencapai 70 ribu unit. Ia menegaskan jumlah yang direalisasikan jauh lebih kecil.
“Pengadaan motor listrik ini sudah direncanakan dalam anggaran tahun 2025 sebagai bagian dari dukungan operasional program MBG,” jelasnya.
Dadan menyebut realisasi pengadaan hanya sebanyak 21.801 unit dari rencana awal 25.644 unit. Ia juga menegaskan bahwa penganggaran telah sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 84 Tahun 2025 dan bukan program baru yang muncul secara tiba-tiba.
Meski demikian, realisasi administrasi dan keuangan baru dilakukan pada tahun 2026 karena mengikuti mekanisme resmi dalam proses akhir anggaran pemerintah.
“Pengadaan ini untuk menunjang mobilitas kepala SPPG dalam pelaksanaan program MBG,” tutupnya.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
WA Channel
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.


Tinggalkan Balasan