Jakarta – Wakil Presiden ke-10 dan ke-12 RI, Jusuf Kalla (JK), menyampaikan permohonan maaf kepada publik terkait polemik ceramahnya yang viral. Hal tersebut disampaikan dalam konferensi pers di Jakarta, Sabtu (18/4/2026).

“Pertama, saya minta maaf karena baru hari ini dapat menjelaskan masalah-masalah yang viral, karena saya subuh tadi baru pulang dari Jepang,” ujar JK.

Ia menjelaskan bahwa klarifikasi ini penting untuk meluruskan potongan video ceramahnya di Masjid Universitas Gadjah Mada saat Ramadhan 1447 Hijriah yang beredar di media sosial.

“Saya ingin menjawab, menjelaskan tentang ceramah saya, ceramah Ramadhan. Ceramah Ramadhan itu artinya yang hadir hanya orang muslim, ya, di masjid lagi. Kemudian di kampus, berarti orang yang hadir adalah intelektual. Itu dulu yang perlu dipahami tentang keadaan itu,” jelasnya.

Dalam kesempatan tersebut, JK juga menyinggung penayangan video konflik Maluku dan Poso yang menjadi bagian dari ceramahnya.

“Karena ini menyangkut Maluku dan Poso, sebelum saya ingin menjelaskan, saya ingin perlihatkan dulu sekilas, karena anda masih muda, mungkin sebagian belum lahir, karena itu terjadi sekitar 26 tahun yang lalu,” katanya.

Ia menegaskan bahwa video yang ditampilkan hanyalah bagian awal dari konflik yang terjadi saat itu.

“Saya putarkan video dulu. Video ini hanya pembukaan konflik itu, belum intinya karena yang bisa diambil oleh jurnalis pada waktu itu hanya di kota,” lanjutnya.

JK pun membantah tudingan bahwa ceramah tersebut mengandung unsur penistaan agama. Ia menegaskan bahwa materi yang disampaikan justru berfokus pada upaya perdamaian.

“Saya diundang, datang, karena temanya adalah perdamaian. Jadi, khususnya temanya tentang langkah-langkah perdamaian, kurang lebih begitu,” tegasnya.

Sebelumnya, ceramah JK di Masjid UGM pada 5 Maret 2026 dalam rangka Ramadhan 1447 Hijriah mengangkat tema strategi diplomasi Indonesia dalam memitigasi potensi eskalasi konflik regional multipolar. Namun, potongan ceramah tersebut kembali viral pada pertengahan April 2026.

Akibatnya, Gerakan Angkatan Muda Kristen Indonesia (GAMKI) melaporkan JK ke Polda Metro Jaya pada 12 April 2026 terkait pernyataan dalam ceramah tersebut, khususnya yang menyinggung istilah mati syahid.

Tetap Terhubung Dengan Kami:
WA Channel Ikuti Kami Subscribe

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.