JAKARTA – Anggota Komisi VI DPR RI Fraksi PDI Perjuangan (PDIP), Darmadi Durianto, meminta Kementerian Koperasi (Kemenkop) segera memperjelas fungsi Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP). Menurutnya, koperasi tersebut seharusnya berperan sebagai distributor atau pedagang besar, bukan menjadi pengecer yang bersaing langsung dengan warung kelontong maupun pelaku UMKM di desa.

Darmadi menilai keberadaan KDKMP harus memperkuat ekosistem ekonomi desa, bukan justru menggerus usaha masyarakat yang telah lebih dulu berjalan.

“KDKMP itu enggak boleh membunuh ekonomi desa dan swasta. Karena kita ekonomi Pancasila. Kalau saya lihat, itu lebih baik difungsikan sebagai wholesale pedagang besar atau semi-wholesale, dia yang mendistribusikan ke ekonomi di desa itu,” kata Darmadi di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (14/7/2026).

Menurutnya, dengan dukungan fasilitas gudang dan armada distribusi, KDKMP lebih tepat menjadi simpul logistik yang memasok kebutuhan warung kelontong dan UMKM, bukan menjual barang langsung kepada masyarakat.

“Jangan seperti sekarang ini, dia berfungsi sebagai pengecer, jualan ke masyarakat langsung, itu salah,” ujarnya.

Darmadi mengingatkan, apabila model bisnis tersebut tidak segera diperjelas, KDKMP berpotensi mematikan toko-toko kelontong serta melemahkan perekonomian masyarakat desa. Ia juga mempertanyakan belum adanya skema kompensasi apabila pelaku usaha kecil terdampak.

Karena itu, ia meminta Kementerian Koperasi segera melakukan evaluasi menyeluruh terhadap implementasi KDKMP di lapangan, termasuk menganalisis dampaknya terhadap pelaku UMKM dan perdagangan desa.

Ia juga menyoroti belum adanya aturan turunan yang secara tegas mengatur apakah KDKMP berfungsi sebagai pengecer atau pedagang besar.

“Tidak ada bahwa dia berfungsi sebagai pengecer atau pedagang besar. Jadi itu yang kita minta kejelasan. Buat apa dia berdiri kalau dia membunuh ekonomi desa di sana? Sedangkan UMKM itu sangat membantu,” katanya.

Selain itu, Darmadi mengingatkan potensi terjadinya persaingan usaha tidak sehat karena KDKMP memperoleh dukungan fasilitas dan akses distribusi dari pemerintah yang tidak dimiliki warung kelontong maupun UMKM. Persoalan tersebut, kata dia, telah beberapa kali disampaikan Komisi VI DPR kepada Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU).

“Kita sudah sering membahas bahwa ini akan menciptakan persaingan usaha tidak sehat. Sudah kita sampaikan ke KPPU,” ujarnya.

Darmadi menambahkan, Komisi VI DPR akan mendorong agar pengaturan mengenai fungsi KDKMP dimasukkan dalam revisi Undang-Undang Perkoperasian sehingga memiliki kepastian hukum yang jelas.

Berdasarkan data Sistem Informasi Manajemen Koperasi (Simkopdes) Kementerian Koperasi per 9 Juli 2026, KDKMP secara nasional telah mencatat transaksi sebesar Rp56,57 miliar dari 53.233 aktivitas perdagangan.

Di sisi lain, pemerintah menyatakan KDKMP diprioritaskan mengelola sejumlah unit usaha strategis, seperti gerai kebutuhan pokok, layanan kesehatan sederhana, layanan keuangan mikro, pergudangan, logistik, serta menjadi penyerap hasil produksi pertanian, perikanan, dan UMKM.

Namun, perbedaan persepsi antara pemerintah dan pelaku usaha di lapangan mendorong DPR meminta Kementerian Koperasi segera memberikan kejelasan mengenai batasan operasional KDKMP agar tujuan memperkuat ekonomi desa tidak justru merugikan usaha rakyat yang telah ada.

Tetap Terhubung Dengan Kami:
WA Channel Ikuti Kami Subscribe

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.