JAKARTA – Direktur Eksekutif Politeia Institute Indonesia (PII), Marcel Gual, mendesak aparat penegak hukum mengusut tuntas kasus dugaan intimidasi terhadap dr. Eliza Princila Utami Pakaenoni atau dokter Icha hingga seluruh fakta hukum terungkap secara transparan.
Marcel menyampaikan duka cita yang mendalam atas wafatnya dokter Icha. Menurutnya, kasus tersebut tidak boleh berhenti pada dugaan semata, tetapi harus diusut secara profesional, independen, dan tanpa intervensi dari pihak mana pun.
“Kami menyampaikan belasungkawa yang sedalam-dalamnya kepada keluarga almarhumah dr. Icha. Peristiwa ini telah mengguncang rasa keadilan masyarakat, khususnya masyarakat Nusa Tenggara Timur. Oleh karena itu, seluruh dugaan intimidasi yang melatarbelakangi kasus ini harus diusut secara menyeluruh dan transparan,” ujar Marcel Gual dalam keterangannya di Jakarta, Selasa (30/6/2026).
Menurutnya, tenaga kesehatan merupakan garda terdepan dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat sehingga harus memperoleh perlindungan hukum dan rasa aman dalam menjalankan profesinya.
“Jangan sampai ada tenaga kesehatan yang merasa takut menjalankan tugasnya karena adanya tekanan, intimidasi, ataupun penyalahgunaan kewenangan oleh siapa pun. Negara harus hadir memberikan perlindungan kepada seluruh tenaga medis,” katanya.
Marcel juga mengapresiasi langkah Kementerian Kesehatan yang melakukan investigasi serta meminta kepolisian bekerja secara profesional untuk mengungkap penyebab meninggalnya dokter Icha, termasuk menelusuri dugaan intimidasi yang berkembang di tengah masyarakat.
Ia menilai proses hukum harus berjalan secara objektif, transparan, dan bebas dari intervensi.
“Siapa pun yang terbukti melanggar hukum harus mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Tidak boleh ada impunitas bagi siapa pun,” tegasnya.
Marcel berharap aparat penegak hukum segera menyampaikan perkembangan penyelidikan kepada publik agar tidak menimbulkan spekulasi maupun informasi yang simpang siur.
“Kepercayaan masyarakat terhadap penegakan hukum hanya dapat dibangun melalui keterbukaan dan profesionalisme aparat. Jangan biarkan kasus ini menjadi preseden buruk bagi perlindungan tenaga kesehatan di Indonesia,” ujarnya.
Ia juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk mengawal proses hukum secara bermartabat dengan tetap menghormati asas praduga tak bersalah.
“Mari kita kawal proses hukum ini bersama-sama. Keadilan harus ditegakkan, baik bagi almarhumah dr. Icha maupun bagi semua pihak yang terlibat. Hukum harus menjadi panglima, bukan kepentingan siapa pun,” pungkasnya.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
WA Channel
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.


Tinggalkan Balasan