KUPANG – Keluarga mendiang dokter Eliza Princila Utami Pakaenoni atau yang akrab disapa dokter Icha resmi melaporkan dugaan intimidasi yang diduga dilakukan oleh tiga anggota DPRD Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU) ke Kepolisian Daerah (Polda) Nusa Tenggara Timur (NTT).

Pantauan di Markas Polda NTT, keluarga dokter Icha mendatangi Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) untuk membuat laporan terkait dugaan intimidasi yang diduga dialami almarhumah sebelum meninggal dunia.

Orang tua mendiang, Gabriel Pakaenoni dan Nur Azizah, hadir langsung didampingi dua adik dokter Icha, yakni Tiara Maharani Dwi Pakaenoni dan Eflin Pakaenoni.

Dalam kesempatan itu, Eflin tampak membawa bingkai foto mendiang kakaknya saat memasuki ruang SPKT.

Turut hadir dalam proses pelaporan tersebut Wakil Direktur Tindak Pidana Perempuan dan Anak-Pidana Perdagangan Orang (PPA-PPO) Polda NTT, Ajun Komisaris Besar Polisi Samuel Sambolon.

Sebelumnya, dokter Icha ditemukan meninggal dunia pada 26 Juni 2026 dalam kondisi tergantung.

Peristiwa tersebut menjadi perhatian publik setelah muncul dugaan bahwa almarhumah mengalami intimidasi dari tiga anggota DPRD Timor Tengah Utara saat bertugas sebagai dokter jaga di Instalasi Gawat Darurat (IGD) RS Leona, Kota Kefamenanu, pada 13 Juni 2026.

Hingga berita ini ditulis, pihak keluarga masih berada di ruang SPKT untuk menyampaikan laporan dan memberikan keterangan kepada penyidik.

Sementara itu, Kepala Bidang Humas Polda NTT Komisaris Besar Polisi Henry Novika Chandra sebelumnya menyatakan bahwa Polda NTT telah mengambil alih penanganan penyelidikan dugaan intimidasi terhadap dokter Icha.

Menurut Henry, Polda NTT bersama Bareskrim Polri telah membentuk tim joint investigation guna memastikan proses penyelidikan dan penyidikan berjalan secara profesional, objektif, transparan, serta berbasis alat bukti.

“Kapolda NTT menginstruksikan agar penanganan perkara dilakukan secara komprehensif dengan melibatkan sejumlah fungsi di lingkungan Polda NTT dan Polres jajaran,” ujar Henry.

Ia menambahkan, seluruh potensi alat bukti dan fakta hukum akan didalami secara menyeluruh melalui mekanisme joint investigation. Proses penanganan perkara juga mengedepankan metode scientific crime investigation sehingga setiap kesimpulan yang diambil didasarkan pada alat bukti yang sah sesuai ketentuan hukum.

Tetap Terhubung Dengan Kami:
WA Channel Ikuti Kami Subscribe

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.