Ia menegaskan pemerintah tidak akan mengenakan pajak kepada pengemudi ojol sebagaimana isu yang beredar. Maman menyebut pendapatan pengemudi ojol berada di kisaran Rp10 juta hingga Rp15 juta.
“Saya mau luruskan kalau misalnya ada yang cerita-cerita, mengatakan mengenai bahwa ojol akan dikenakan pajak lah ini segala macam saya luruskan, enggak. Jadi 100 persen itu isu hoaks,” ujar Maman.
Maman mengatakan sejumlah komunitas, asosiasi, hingga organisasi pengemudi ojol menyambut baik rencana pemberian status UMKM tersebut.
Menurutnya, status tersebut tidak hanya berkaitan dengan pekerjaan sebagai pengemudi, tetapi juga dapat membuka peluang bagi pengemudi ojol untuk mengembangkan usaha lain.
Ia mencontohkan, pengemudi ojol dapat memanfaatkan kepemilikan kendaraan untuk mengembangkan usaha dengan merentalkan sepeda motor yang dimiliki.
“Mereka bisa dapat kesempatan untuk berusaha karena istrinya, anak-anaknya mungkin dan bahkan mereka sendiri mereka bisa punya tiga motor, empat motor, motornya direntalin segala macam,” kata Maman.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
WA Channel
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.


Tinggalkan Balasan