Prabowo Beri Kepercayaan kepada Tokoh Buruh Nasional

Penunjukan Said Iqbal sebagai Penasihat Khusus Presiden Bidang Ketenagakerjaan dinilai menjadi langkah strategis pemerintah dalam memperkuat komunikasi antara pemerintah, pekerja, dan dunia usaha.

Sebagai tokoh buruh nasional, Said Iqbal dikenal aktif memperjuangkan hak-hak pekerja melalui KSPI. Ia juga menjadi salah satu figur penting dalam perjalanan Partai Buruh yang kembali eksis di panggung politik nasional.

Said Iqbal pernah mencalonkan diri sebagai anggota DPR RI melalui Partai Keadilan Sejahtera (PKS) pada Pemilu 2009 sebelum kemudian memimpin Partai Buruh sebagai Presiden Partai sejak tahun 2021.

Dengan posisi barunya di lingkungan Istana, Said Iqbal diharapkan dapat memberikan masukan strategis kepada Presiden Prabowo terkait kebijakan ketenagakerjaan, perlindungan buruh, peningkatan kesejahteraan pekerja, hingga penciptaan lapangan kerja yang berkelanjutan.

Sejumlah Pejabat Negara Hadiri Pelantikan

Pelantikan Said Iqbal turut dihadiri sejumlah pejabat tinggi negara, termasuk Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto, Menteri Koordinator Bidang Pangan Zulkifli Hasan, Ketua MPR Ahmad Muzani, Jaksa Agung ST Burhanuddin, Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto, dan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.

Hadir pula Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad, Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono, Kepala Badan Komunikasi Pemerintah Muhammad Qodari, Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi, serta Sekretaris Kabinet Teddy Indra Wijaya.

Usai pelantikan, Presiden Prabowo bersama Wakil Presiden Gibran dan para anggota Kabinet Merah Putih memberikan ucapan selamat kepada Said Iqbal dan pejabat lainnya yang baru saja dilantik.

Tetap Terhubung Dengan Kami:
WA Channel Ikuti Kami Subscribe

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.