Jakarta, RMTVNews.com – Wakil Presiden RI, Gibran Rakabuming Raka, meminta agar proses persidangan kasus penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS, Andrie Yunus, berjalan secara jujur, terbuka, dan dapat dipertanggungjawabkan.
Dalam keterangan resminya di Jakarta, Gibran menegaskan pentingnya keadilan yang benar-benar dirasakan masyarakat.
“Keadilan harus hadir secara nyata di tengah masyarakat dan proses hukum harus berjalan jujur, terbuka dan dapat dipertanggungjawabkan,” ujarnya, Kamis (9/4/2026).
Ia juga menekankan bahwa pemerintah di bawah kepemimpinan Prabowo Subianto berkomitmen memperkuat sistem peradilan agar semakin adil dan dipercaya publik.
“Pelibatan langsung kalangan profesional dengan rekam jejak dan integritas yang kuat sebagai hakim ad-hoc menjadi sangat penting untuk menjaga kepercayaan publik dan marwah hukum,” jelasnya.
Menurut Gibran, berbagai pihak menginginkan agar keadilan tidak hanya ditegakkan, tetapi juga diyakini oleh masyarakat luas.
Sementara itu, pihak RSUP Nasional Dr. Cipto Mangunkusumo (RSCM) mengungkapkan kondisi korban menunjukkan perkembangan positif. Manajer Hukum dan Humas RSCM, Yoga Nara, menyampaikan bahwa Andrie kembali menjalani operasi lanjutan.
“Dilakukan pembersihan jaringan kulit mati di area leher belakang serta cangkok kulit lanjutan guna mendukung penyembuhan optimal,” ungkapnya.
Di sisi lain, Komnas HAM menyatakan telah menyurati Tentara Nasional Indonesia (TNI) untuk memeriksa empat tersangka yang diduga terlibat dalam kasus tersebut.
Selain itu, Komnas HAM juga telah memanggil Pusat Polisi Militer TNI (Puspom TNI) guna berkoordinasi terkait perkembangan penanganan kasus penyiraman air keras tersebut.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
WA Channel
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.


Tinggalkan Balasan