JAKARTA – Sebanyak 95 korporasi masuk dalam proses penyelidikan dan penyidikan perkara kebakaran hutan dan lahan (karhutla). Jumlah itu tersebar di 10 wilayah Polda dan menjadi bagian dari penanganan 219 perkara karhutla oleh Polri hingga 16 September 2026.

Dari 219 perkara tersebut, 162 orang telah ditetapkan sebagai tersangka. Sementara itu, Bareskrim Polri mencatat 95 korporasi sedang berada dalam proses penyelidikan dan penyidikan.

Direktur Tindak Pidana Tertentu (Dirtipidter) Bareskrim Polri Brigjen Pol Mohammad Irhamni menyampaikan data tersebut pada 16 September 2026.

“Kami juga melakukan proses penyelidikan dan penyidikan terhadap korporasi, sehingga total 95 korporasi,” kata Irhamni, dikutip pada Minggu (20/9/2026).

Sebaran 95 korporasi itu berada di Kalimantan Barat sebanyak 33 perusahaan, Sumatera Selatan 16, Kalimantan Tengah 14, Kalimantan Selatan 10, Kalimantan Timur tujuh, Riau enam, Kalimantan Utara tiga, Lampung tiga, Jambi dua, dan Bangka Belitung satu korporasi.

Namun, angka tersebut belum disertai nama-nama perusahaan. Bareskrim juga belum merinci berapa korporasi yang masih berada pada tahap penyelidikan dan berapa yang telah masuk penyidikan.

Artinya, angka 95 belum dapat dibaca sebagai jumlah korporasi yang telah ditetapkan sebagai tersangka, apalagi perusahaan yang telah terbukti melakukan tindak pidana. Status masing-masing korporasi masih berada dalam proses penanganan hukum.

Perkembangan itu muncul sembilan hari setelah Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo melaporkan penanganan karhutla kepada Presiden Prabowo Subianto pada 7 September 2026.

Ketika itu, Kapolri menyebut terdapat 200 laporan polisi yang sedang diproses dengan 138 tersangka. Untuk korporasi, terdapat delapan perusahaan yang sedang diproses, 18 masih didalami, dan 42 perusahaan telah dikenai sanksi administratif berupa pembekuan atau pencabutan izin untuk kemudian ditelusuri kemungkinan unsur pidananya.

“Kalau memang nanti mereka juga melakukan pidana, maka kita akan proses,” kata Listyo Sigit dalam rapat tersebut.

Pada rapat 7 September itu, Prabowo meminta nama-nama korporasi yang sedang diproses maupun didalami disampaikan kepadanya.

“Saya minta segera nama-nama korporasi itu sampai ke saya yang 8 maupun yang 18,” ujar Prabowo.

Sembilan hari kemudian, jumlah korporasi yang disebut berada dalam proses penyelidikan dan penyidikan mencapai 95.

Pada Rabu, 16 September 2026, Presiden Prabowo kembali menggelar rapat terbatas mengenai penanganan bencana di Istana Merdeka, Jakarta. Dalam rapat tersebut, dugaan keterlibatan korporasi dalam karhutla kembali dibahas.

Prabowo meminta temuan terhadap perusahaan diverifikasi. Jika perusahaan terbukti bertanggung jawab, Presiden meminta izin perusahaan dicabut dan unsur pidananya tetap diperiksa.

“Kita harus cabut semua izinnya. Dan bila perlu setelah dicabut, tetap kita selidiki unsur pidananya,” kata Kepala Negara.

Presiden Prabowo yang juga pernah menjabat sebagai Menteri Pertahanan (Menhan) era Presiden Joko Widodo atau Jokowi ini juga meminta Polri mengerahkan jajarannya untuk mendalami perkara.

“Selidiki sedalam-dalamnya dan kita tindak,” ujar Prabowo.

Dalam rapat yang sama, Presiden meminta Menteri Sekretaris Negara dan Menteri Hukum mendalami kemungkinan penguatan sanksi hukum terhadap pelaku pembakaran hutan dan lahan. Prabowo bahkan mengusulkan agar gagasan “terorisme ekologi” dikaji.

“Mungkin undang-undangnya kita minta ke DPR untuk diperberat bahwa ini kita golongkan terorisme ekologi,” ujar Prabowo.

Pernyataan tersebut merupakan usulan Presiden untuk dikaji, bukan ketentuan pidana yang sudah berlaku. Pada saat yang hampir bersamaan, Kementerian Kehutanan (Kemenhut) RI juga menjalankan penegakan hukum melalui Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan.

Data Kemenhut RI per 15 September 2026 mencatat 31 perkara karhutla yang ditangani Gakkum Kehutanan di 10 provinsi. Sebanyak 22 perkara masih dalam penyelidikan, tujuh dalam penyidikan, dan dua telah diserahkan kepada jaksa. Luas areal yang terkait dalam perkara-perkara tersebut mencapai 3.625 hektare.

Data Kemenhut dan data Polri berasal dari jalur penegakan hukum masing-masing. Belum terdapat keterangan resmi yang menjelaskan sejauh mana perkara tersebut beririsan dengan 95 korporasi dalam data Bareskrim.

Perkembangan di tingkat Polda memberikan gambaran lebih rinci mengenai proses terhadap korporasi.

Di Kalimantan Tengah, Polda Kalteng pada 12 September 2026 menyebut menangani 13 korporasi. Tujuh di antaranya telah masuk tahap penyidikan, sementara enam masih dalam penyelidikan.

Di Kalimantan Timur, tiga perkara karhutla yang melibatkan korporasi ditingkatkan dari penyelidikan ke penyidikan setelah gelar perkara pada 14 September 2026.

Sementara itu, Polda Sumatera Selatan pada 16 September 2026 menyebut 16 korporasi sedang menjalani proses hukum dari 46 laporan polisi karhutla yang ditangani di wilayah tersebut.

Rangkaian perkembangan di daerah tersebut menunjukkan bahwa sebagian perkara korporasi telah bergerak ke tahap penyidikan.

Namun, data tersebut belum dapat digunakan untuk menentukan status seluruh 95 korporasi yang disebut Bareskrim karena Polri belum membuka rincian masing-masing perusahaan.

Pengusutan terhadap korporasi juga telah menjadi perhatian DPR sebelum angka 95 diumumkan. Wakil Ketua Komisi IV DPR RI Alex Indra Lukman pada 24 Agustus 2026 meminta pemerintah melakukan audit terhadap korporasi yang berkaitan dengan karhutla.

“Audit korporasi ini menjembatani celah antara peristiwa kebakaran di lapangan dengan pertanggungjawaban di tingkat pengambil keputusan,” kata Alex, dikutip dari Parlementaria.

Alex mengusulkan audit korporasi menjadi bagian dari mekanisme perpanjangan izin usaha setiap tahun.

Dalam perkembangan berikutnya pada September 2026, Alex kembali meminta pengusutan tidak berhenti pada pelaku di lapangan, tetapi ditelusuri hingga perusahaan atau korporasi pemilik dan pengelola lahan.

Sementara itu, Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Ahmad Sahroni meminta penelusuran kemungkinan adanya pihak yang memerintahkan atau membiayai pembakaran.

Sahroni, politisi dari Fraksi Partai NasDem ini meminta Polri bersama PPATK menelusuri rekening 138 tersangka yang ketika itu telah ditangani Polri.

“Saya minta Polri bersama PPATK telusuri rekening 138 tersangka tersebut,” kata Sahroni.

Ia juga meminta dugaan keterlibatan korporasi tidak berhenti pada tahap pemeriksaan.

“Dugaan keterlibatan korporasi juga jangan berhenti di pemeriksaan,” ujarnya.

Desakan serupa disampaikan Partai Keadilan Sejahtera (PKS). Sekretaris Jenderal PKS Muhammad Kholid meminta pemerintah dan aparat penegak hukum menelusuri dugaan keterlibatan korporasi maupun pihak yang memperoleh keuntungan ekonomi dari pembakaran lahan.

Menurut Kholid, apabila pembakaran dilakukan dengan sengaja, proses hukum perlu mengikuti rantai tanggung jawab hingga pihak yang memperoleh manfaat dari praktik tersebut.

“Jangan hanya menangkap orang yang menyalakan api, tetapi telusuri siapa yang memperoleh manfaat ekonomi dari pembakaran tersebut,” kata Kholid dalam keterangannya, Selasa (26/8/2026).

PKS juga mendorong penggunaan instrumen administratif oleh Kementerian Kehutanan dan Kementerian Lingkungan Hidup (KLH, termasuk evaluasi hingga pencabutan izin apabila ditemukan pelanggaran. Kholid menilai penegakan hukum perlu berjalan bersamaan dengan upaya pencegahan agar pembakaran lahan tidak kembali terjadi.

Sehari setelah Bareskrim menyampaikan angka 95 korporasi, anggota Komisi IV DPR RI Usman Husin juga merespons pernyataan Prabowo mengenai “terorisme ekologi”.

Pernyataan Usman disampaikan pada Kamis, 17 September 2026. Ia meminta pihak yang terbukti melakukan pembakaran ilegal diproses sesuai hukum.

“Proses hukum harus berjalan dan sanksinya harus memberikan efek jera,” ujar Usman dalam keterangan tertulis kepada Parlementaria.

Tetap Terhubung Dengan Kami:
WA Channel Ikuti Kami Subscribe

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.