JAKARTA — DPR RI mengesahkan Rancangan Undang-Undang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RUU APBN) 2027 menjadi Undang-Undang dalam Rapat Paripurna, Selasa (29/9/2026).
Pengesahan ini menetapkan belanja negara 2027 sebesar Rp4.106,26 triliun, terdiri atas belanja pemerintah pusat Rp3.371,26 triliun dan transfer ke daerah Rp735 triliun.
Defisit ditetapkan Rp671,16 triliun atau 2,4 persen terhadap produk domestik bruto (PDB).
Namun, angka Rp4.106,26 triliun bukan angka yang sama dengan rancangan awal pemerintah. Dalam proses pembahasan bersama DPR, terjadi perubahan pada sejumlah komponen APBN.
Belanja Naik Rp9,07 Triliun
Saat pemerintah pertama kali mengajukan RAPBN 2027, belanja negara dirancang sebesar Rp4.097,2 triliun.
Angka tersebut kemudian meningkat menjadi Rp4.106,26 triliun dalam hasil pembahasan DPR dan pemerintah.
Kenaikan sekitar Rp9,07 triliun terutama terjadi pada belanja pemerintah pusat.
Belanja pemerintah pusat dalam rancangan awal sebesar Rp3.362,19 triliun kemudian menjadi Rp3.371,26 triliun.
Di dalamnya, belanja kementerian/lembaga meningkat dari sekitar Rp1.504,74 triliun menjadi Rp1.556,89 triliun.
Sebaliknya, belanja non-kementerian/lembaga (K/L) mengalami penurunan dari sekitar Rp1.857,45 triliun menjadi Rp1.814,36 triliun. Transfer ke daerah tetap ditetapkan sebesar Rp735 triliun.
Dengan demikian, perubahan terbesar dalam struktur belanja terjadi pada pergeseran ruang anggaran antara belanja kementerian/lembaga dan belanja non-kementerian/lembaga.
Pendapatan Negara Ikut Naik
Perubahan juga terjadi pada sisi penerimaan.
Dalam rancangan awal, pendapatan negara diproyeksikan sekitar Rp3.426 triliun. Setelah pembahasan, target tersebut menjadi Rp3.435,10 triliun.
Target tersebut terdiri atas penerimaan perpajakan Rp2.911,95 triliun, PNBP Rp522,48 triliun, dan hibah Rp666,3 miliar.
Dengan kenaikan pendapatan dan belanja yang relatif seimbang, target defisit tetap berada pada Rp671,16 triliun atau 2,4 persen PDB.
Pos yang Bergeser dalam Pembahasan
Perubahan tidak berhenti pada angka agregat.
Dalam pembahasan Banggar DPR dan pemerintah, sejumlah alokasi mengalami penyesuaian.
Anggaran pertahanan, misalnya, meningkat Rp6 triliun menjadi sekitar Rp335 triliun. Anggaran pendidikan pemerintah pusat juga meningkat Rp14 triliun menjadi Rp497 triliun.
Sementara itu, subsidi energi turun Rp11 triliun menjadi Rp261,5 triliun dari rancangan awal.
Perubahan tersebut memperlihatkan bahwa angka final APBN 2027 merupakan hasil pembahasan dan penyesuaian, bukan sekadar pengesahan atas angka yang pertama kali diajukan pemerintah.
Apa yang Berubah Setelah Disahkan?
Perubahan paling penting bukan lagi pada angka, tetapi pada status anggaran.
RAPBN merupakan rancangan yang diajukan pemerintah dan dibahas bersama DPR. Setelah memperoleh persetujuan dalam Rapat Paripurna dan disahkan menjadi undang-undang, postur tersebut menjadi APBN 2027 yang menjadi dasar pelaksanaan anggaran negara.
Dengan postur final Rp4.106,26 triliun, pemerintah memiliki kerangka anggaran yang telah disepakati untuk menjalankan belanja pemerintah pusat dan transfer ke daerah sepanjang 2027.
Struktur akhirnya terdiri atas Rp1.556,89 triliun belanja kementerian/lembaga, Rp1.814,36 triliun belanja non-kementerian/lembaga, dan Rp735 triliun transfer ke daerah.
Sementara itu, pemerintah dan DPR mempertahankan sejumlah asumsi dasar ekonomi, antara lain pertumbuhan ekonomi 6 persen, inflasi 2,5 persen, nilai tukar Rp17.500 per dolar AS, tingkat bunga SBN 10 tahun 6,9 persen, serta harga minyak mentah Indonesia US$75 per barel.
Menteri Keuangan (Menkeu) Suahasil Nazara sebelumnya mengatakan kebijakan fiskal 2027 tetap dirancang ekspansif dengan tetap menjaga kehati-hatian.
“Kebijakan fiskal harus tetap pruden tapi kebijakan fiskal tidak pasif, harus hadir menjaga momentum pertumbuhan, melindungi masyarakat dan buka ruang bagi investasi. Karena itu kebijakan fiskal 2027 tetap dirancang untuk bersifat ekspansif, kolaboratif, terarah dan terukur,” kata Suahasil dalam pembahasan bersama Banggar DPR, 24 September 2026.

