Penelitian Karel Karsten Himawan yang diterbitkan dalam The Social Science Journal pada 2019 memberi konteks untuk melihat perbedaan tersebut. Studi berjudul Either I Do or I Must: An Exploration of the Marriage Attitudes of Indonesian Singles melibatkan 107 orang dewasa yang belum pernah menikah dan menelaah sikap mereka terhadap perkawinan, termasuk niat menikah serta tekanan sosial yang dirasakan karena status lajang.

Hasil penelitian menunjukkan bahwa responden secara umum masih memiliki pandangan positif terhadap pernikahan, meskipun menghadapi tekanan sosial terkait status mereka.

Temuan ini memperlihatkan bahwa keinginan menikah dapat tetap ada meskipun seseorang belum menjalani atau belum menentukan waktu untuk menikah.

Namun, penelitian tersebut tidak dapat dijadikan gambaran seluruh kaum muda Indonesia saat ini. Jumlah responden relatif kecil dan penelitian diterbitkan pada 2019. Hasilnya lebih tepat dibaca sebagai potret kelompok yang diteliti, bukan ukuran sikap generasi muda pada 2026.

Ketakutan terhadap Komitmen dan Kesiapan Menikah

Jika penelitian Himawan menelaah sikap terhadap perkawinan, penelitian Sandra Handayani Sutanto dan Febe Tefila Elyona Penaamadiong melihat hubungan antara ketakutan terhadap komitmen dan kesiapan menikah.

Studi yang diterbitkan dalam Flourishing Journal pada 2026 itu melibatkan 139 orang lajang berusia 18–29 tahun di DKI Jakarta. Dengan pendekatan kuantitatif, peneliti menguji hubungan antara fear of commitment atau ketakutan terhadap komitmen dan marital readiness, yakni kesiapan menikah.

Hasilnya menunjukkan hubungan negatif yang signifikan. Responden dengan tingkat ketakutan terhadap komitmen yang lebih tinggi cenderung memiliki tingkat kesiapan menikah yang lebih rendah.

Meski demikian, ketakutan terhadap komitmen hanya menjelaskan 3,3 persen variasi kesiapan menikah dalam penelitian tersebut.

Tetap Terhubung Dengan Kami:
WA Channel Ikuti Kami Subscribe

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.