JAKARTA — Kesiapan ekonomi, pengalaman keluarga, dan pertimbangan emosional dapat memengaruhi keputusan kaum muda untuk menikah atau menundanya.

Di Indonesia, persoalan ini dibahas dalam opini yang dimuat Kementerian Agama (Kemenag) RI mengenai perempuan muda yang memilih menunggu sebelum membangun rumah tangga. Sementara itu, di tingkat global, Paus Leo XIV menyoroti kesulitan sebagian anak muda membayangkan komitmen seumur hidup dalam pidatonya di Vatikan pada 7 Oktober 2026.

Dalam pertemuan untuk memperingati 10 tahun terbitnya Amoris Laetitia, dokumen Gereja Katolik tentang cinta dan keluarga yang diterbitkan Paus Fransiskus pada 2016, Paus Leo XIV menyinggung perubahan sosial yang memengaruhi cara generasi muda memandang pernikahan.

tunda nikah, pernikahan, menikah
Kecemasan kaum muda terhadap pernikahan berkaitan dengan kesiapan ekonomi, ketakutan menghadapi konflik rumah tangga, dan kekhawatiran terhadap komitmen jangka panjang. (Foto ilustrasi/Pixabay)

Ia menyatakan bahwa kaum muda tetap mendambakan cinta, kesetiaan, dan rasa memiliki, tetapi sebagian mengalami kesulitan membayangkan bagaimana nilai-nilai itu diwujudkan dalam kehidupan mereka.

Ketidakpastian ekonomi, migrasi, kekerasan, kesepian, dan kerentanan emosional disebut sebagai sejumlah kondisi yang dapat memengaruhi pilihan serta bayangan mereka tentang masa depan.

Pernyataan Paus Leo XIV tersebut disampaikan dalam konteks pendampingan pastoral Gereja Katolik. Namun, persoalan tentang komitmen dan kesiapan membangun keluarga juga dapat ditelaah melalui penelitian sosial dan psikologi, termasuk dalam konteks Indonesia.

Untuk memahami perubahan cara pandang ini, ada satu hal yang perlu dibedakan sejak awal. Belum menikah, menunda pernikahan, dan tidak ingin menikah merupakan tiga keadaan yang berbeda.

Tetap Terhubung Dengan Kami:
WA Channel Ikuti Kami Subscribe

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.