Site icon RMTVNEWS.COM

Kasus HGB Summarecon dan Club de Arjuna, Mengapa Sertifikat Tak Selalu Akhiri Sengketa Tanah?

GRIB Jaya Nilai Komitmen Presiden Prabowo Jadi Momentum Bersih-Bersih Mafia Hukum dan Mafia Tanah

Massa dari Aliansi Mahasiswa, Pemuda, dan Rakyat Anti Mafia Tanah menggelar aksi unjuk rasa di depan Arjuna HyperBowling, Kedoya Selatan, Jakarta Barat, sebagai bentuk dukungan kepada ahli waris yang memperjuangkan hak atas tanah yang disengketakan. Foto: RMTVNews.com

JAKARTA — PT HD Arjuna menunjukkan tiga Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) yang menjadi dasar penguasaan lahan Club de Arjuna atau Arjuna HyperBowling di Kedoya Selatan, Jakarta Barat, Jumat, 25 September 2026.

Ketiga sertifikat tersebut bernomor SHGB 3523, 3524, dan 3525. Manajemen PT HD Arjuna menyatakan sertifikat tersebut diterbitkan ATR/BPN, masih berlaku, dan belum pernah dibatalkan melalui putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap.

Perusahaan juga menyatakan lahan tersebut diperoleh melalui transaksi jual beli dengan PT Supra Pramesti Sakti pada 2008.

Namun, keberadaan SHGB tersebut tidak mengakhiri persoalan di lapangan. Pihak ahli waris Nisa Binti Gani mengklaim berhak atas tanah berdasarkan Girik C Nomor 351 Persil 102 Blok D.II.

Dalam perkara tanah yang masih bergulir tersebut, persoalan yang mereka kemukakan bukan semata-mata mengenai sah atau tidaknya SHGB milik PT HD Arjuna, melainkan mengenai apakah bidang tanah yang dikuasai perusahaan merupakan objek yang sama dengan tanah yang mereka klaim.

Kuasa hukum ahli waris, Wilson Colling, menyatakan pihaknya mengakui SHGB sebagai produk administrasi negara yang sah. Menurut dia, apabila objek dalam SHGB berbeda dengan tanah yang diklaim ahli waris, maka pihaknya tidak memiliki kepentingan untuk meminta pembatalan sertifikat tersebut.

Pihak ahli waris juga menyebut terdapat perbedaan lokasi administratif. Menurut mereka, SHGB 3523, 3524, dan 3525 merupakan hasil pemecahan SHGB induk Nomor 1114/Kedoya Selatan yang berada secara administratif di RT 001/RW 002. Sementara tanah yang diklaim berdasarkan Girik C Nomor 351 disebut berada di RT 005/RW 003.

Pernyataan tersebut merupakan posisi pihak ahli waris dan masih menjadi bagian dari proses pembuktian hukum.

Di sisi lain, PT HD Arjuna tetap menyatakan tiga SHGB tersebut merupakan dasar hak yang sah atas tanah tempat Club de Arjuna dan fasilitasnya berdiri. Perusahaan juga menyatakan persoalan klaim ahli waris telah masuk ke ranah peradilan.

Lain hal dengan sengketa Arjuna, perkara PT Summarecon Agung Tbk di Kabupaten Bogor memiliki konstruksi yang berbeda.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut perkara tersebut berawal dari sengketa tanah antara PT Summarecon Agung Tbk dan sejumlah pihak yang mengklaim memiliki hak atas tanah di Kabupaten Bogor.

Menurut konstruksi perkara yang disampaikan KPK, sebagian tanah yang dikelola Summarecon masih dipersoalkan oleh pihak yang mengklaim hak. Persoalan tersebut kemudian berkaitan dengan proses administrasi terhadap sembilan SHGB dan permintaan pemblokiran sertifikat.

Perkara selanjutnya berkembang menjadi penyidikan dugaan tindak pidana korupsi.

KPK menyebut Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I Sontang Coin Manurung diduga meminta uang untuk membuka blokir SHGB. Dalam konstruksi perkara KPK, permintaan tersebut disebut sebesar Rp2 miliar, sedangkan pihak Summarecon disebut menyanggupi Rp1,5 miliar.

KPK kemudian menetapkan sejumlah pihak sebagai tersangka.

Status tersangka dan konstruksi perkara tersebut merupakan versi penegak hukum dan harus dibuktikan melalui proses peradilan. Perkara Summarecon karena itu tidak dapat digunakan untuk menyimpulkan bahwa setiap persoalan administrasi HGB merupakan tindak pidana korupsi.

Yang dapat dicatat sebagai fakta adalah bahwa sengketa pertanahan tersebut berkembang ke proses administrasi pertanahan dan kemudian menjadi perkara pidana yang ditangani KPK.

UU Reforma Agraria Baru Disahkan

Di tengah munculnya berbagai persoalan pertanahan tersebut, DPR mengesahkan RUU Pengaturan Reforma Agraria menjadi undang-undang pada 22 September 2026.

Dalam pembahasannya, terdapat sejumlah substansi yang berkaitan langsung dengan persoalan konflik agraria.

UU tersebut mengatur penyelenggaraan reforma agraria untuk menjamin pemenuhan, pemulihan, dan pengakuan hak rakyat atas tanah dan sumber agraria lainnya.

Objek reforma agraria juga mencakup tanah yang berasal dari penyelesaian konflik maupun nonkonflik. UU tersebut mengatur mekanisme penyelesaian konflik agraria, pemulihan hak atas tanah, redistribusi tanah, pemberian kepastian hukum serta pemberdayaan subjek reforma agraria.

UU tersebut juga mengatur penguatan partisipasi masyarakat, pengawasan, serta sistem data dan pelaporan dalam penyelenggaraan reforma agraria.

Dengan demikian, secara normatif, reforma agraria tidak hanya ditempatkan sebagai kebijakan redistribusi tanah. Penyelesaian konflik dan pemulihan hak juga menjadi bagian dari pengaturannya.

Masalahnya Bukan Semata Ada atau Tidak Ada Sertifikat

Dari rangkaian fakta tersebut, persoalan yang dapat dibaca adalah bahwa sertifikat dan sengketa tanah berada pada dua lapisan hukum yang berbeda.

Pada lapisan pertama, terdapat status administratif suatu hak atas tanah. Dalam perkara Arjuna, PT HD Arjuna menunjukkan tiga SHGB yang menurut perusahaan masih berlaku dan belum dibatalkan pengadilan.

Pada lapisan kedua, terdapat persoalan mengenai objek yang menjadi dasar hak tersebut.

Apabila dua pihak memperdebatkan apakah bidang tanah yang dimaksud merupakan objek yang sama, maka keberadaan sertifikat saja belum menjawab seluruh persoalan. Yang harus dapat dijelaskan adalah hubungan antara data dalam dokumen dengan bidang tanah secara fisik.

Ini bukan berarti sertifikat kehilangan kedudukannya sebagai alat bukti hak. Sebaliknya, justru karena sertifikat memberikan kepastian hukum, data yang mendasarinya harus dapat ditelusuri dan dikaitkan dengan objek tanah yang tepat.

Dengan kata lain, kepastian hukum tidak hanya membutuhkan dokumen, tetapi juga kepastian mengenai objek yang ditunjuk oleh dokumen tersebut.

Dalam perkara Arjuna, apakah memang terdapat perbedaan objek antara tanah yang diklaim berdasarkan Girik C Nomor 351 dan tanah yang menjadi objek SHGB PT HD Arjuna merupakan persoalan pembuktian yang harus ditentukan melalui proses hukum.

Pasalnya, meski ahli waris menyatakan berhak atas tanah sesuai putusan Mahkamah Agung (MA) yang berkekuatan hukum tetap (inkrah), namun tdak tepat jika kesimpulan tersebut ditarik hanya dari pernyataan salah satu pihak. Toh sampai hari ini, kedua belah pihak masih bertahan dengan kebenaran masing-masing.

Riwayat Hak Menjadi Penting

Sengketa tanah juga tidak selalu dapat dibaca hanya berdasarkan dokumen terakhir.

Dalam suatu bidang tanah dapat terdapat rangkaian riwayat hak, peralihan, pemecahan bidang, perubahan data dan penerbitan sertifikat.

Karena itu, ketika muncul dua klaim, pertanyaan hukumnya dapat meliputi: dari mana asal hak tersebut, bagaimana riwayat penguasaannya, dokumen apa yang menjadi dasar penerbitan hak, di mana letak objeknya, bagaimana batasnya, dan apakah data administratif tersebut konsisten dengan kondisi fisik tanah.

Persoalan semacam ini berbeda dengan pertanyaan mengenai keabsahan formal sebuah sertifikat.

Sebuah pihak dapat mempertanyakan objek tanpa harus terlebih dahulu menyatakan bahwa sertifikat pihak lain tidak sah.

Posisi yang disampaikan kuasa hukum ahli waris dalam perkara Arjuna menunjukkan perbedaan tersebut. Mereka menyatakan tidak mempersoalkan SHGB sebagai produk administrasi negara, tetapi mempersoalkan kemungkinan ketidaksesuaian objek.

Apakah ketidaksesuaian itu benar-benar ada merupakan persoalan fakta yang harus dibuktikan.

Summarecon Menunjukkan Dimensi Lain

Perkara Summarecon menunjukkan dimensi berbeda. Jika perkara Arjuna memperlihatkan pentingnya hubungan antara dokumen dan objek tanah, perkara Summarecon memperlihatkan pentingnya proses ketika administrasi pertanahan dipersoalkan.

Dalam sistem pertanahan, kewenangan administratif tidak hanya berkaitan dengan penerbitan hak. Terdapat pula proses pencatatan, pemblokiran, pembukaan blokir, perubahan data dan tindakan administratif lainnya.

Ketika proses tersebut diduga disertai pemberian uang kepada pejabat atau pihak yang memiliki kewenangan, persoalannya bergeser dari sengketa administrasi ke ranah pidana.

Namun, harus dibedakan secara tegas antara risiko administrasi pertanahan dan tindak pidana yang dibuktikan dalam perkara tertentu.

Perkara Summarecon tidak membuktikan bahwa sistem HGB secara keseluruhan bermasalah. Perkara tersebut menunjukkan bahwa tindakan pejabat dan pihak yang terlibat dalam suatu proses administrasi dapat menjadi objek pemeriksaan pidana apabila terdapat dugaan tindak pidana.

Di Mana Posisi UU Reforma Agraria?

Di sinilah UU Pengaturan Reforma Agraria menjadi relevan sebagai konteks baru.

UU tersebut secara eksplisit menempatkan penyelesaian konflik, pemulihan hak dan kepastian hukum sebagai bagian dari penyelenggaraan reforma agraria.

Artinya, persoalan agraria tidak hanya dilihat dari pertanyaan apakah suatu bidang tanah sudah bersertifikat atau belum.

Secara normatif, negara juga dituntut memiliki mekanisme untuk menghadapi konflik yang sudah terjadi, memulihkan hak pihak yang memang terbukti berhak, serta mencegah konflik baru.

Penguatan sistem data yang juga diatur dalam UU tersebut menjadi relevan dalam konteks ini.

Ini adalah analisis atas implikasi normatif UU, bukan pernyataan bahwa UU tersebut secara otomatis menyelesaikan perkara Arjuna atau Summarecon.

UU baru tersebut tidak serta-merta menentukan siapa yang benar dalam sengketa Arjuna. Demikian pula, keberadaannya tidak mengubah proses pembuktian dalam perkara pidana Summarecon.

Yang berubah adalah kerangka hukum yang digunakan negara untuk mengatur reforma agraria dan penyelesaian konflik agraria.

Jika fakta-fakta tersebut ditempatkan berdampingan, terdapat tiga persoalan yang berbeda.

Pertama, status hak. Apakah suatu sertifikat masih berlaku dan apakah pernah dibatalkan.

Kedua, identitas objek. Apakah bidang tanah yang tercantum dalam dokumen merupakan bidang tanah yang sama dengan yang diklaim atau dikuasai secara fisik.

Ketiga, proses administrasi. Apakah penerbitan, pencatatan, pemblokiran, pembukaan blokir atau tindakan administratif lainnya dilakukan sesuai ketentuan.

Ketiganya tidak boleh dicampur.

Sertifikat yang masih berlaku tidak dengan sendirinya membuktikan seluruh klaim mengenai sejarah tanah di luar ruang lingkup data yang tercatat dalam sertifikat.

Sebaliknya, keberadaan girik atau dokumen historis juga tidak dengan sendirinya membuktikan bahwa suatu pihak merupakan pemegang hak yang saat ini berlaku.

Demikian pula, adanya sengketa administrasi tidak dengan sendirinya berarti telah terjadi tindak pidana.

Masing-masing membutuhkan pembuktian berdasarkan hukum yang berlaku.

Tantangan Setelah UU Baru

Kementerian ATR/BPN mencatat ratusan kasus pertanahan masih ditangani pada 2026. Data pemerintah tersebut menunjukkan bahwa konflik pertanahan masih menjadi persoalan yang membutuhkan penanganan lintas lembaga dan tidak selalu dapat diselesaikan hanya melalui penerbitan dokumen hak.

Dalam konteks itu, tantangan setelah lahirnya UU Pengaturan Reforma Agraria bukan hanya menerbitkan lebih banyak sertifikat.

Tantangannya adalah memastikan agar data mengenai hak, objek, batas, riwayat dan proses administrasi dapat saling terhubung dan diverifikasi.

Pada perkara seperti Arjuna, pertanyaan akhirnya bukan hanya siapa yang memegang SHGB, tetapi apakah SHGB tersebut menunjuk pada objek yang sama dengan tanah yang disengketakan.

Pada perkara seperti Summarecon, pertanyaannya bukan hanya siapa yang menguasai tanah, tetapi juga apakah seluruh proses administrasi yang berkaitan dengan hak atas tanah dijalankan sesuai hukum.

Sementara bagi UU Reforma Agraria, ukuran pelaksanaannya baru dapat dilihat ketika mekanisme penyelesaian konflik, pemulihan hak, penguatan data dan pengawasan benar-benar diterapkan dalam kasus konkret.

Dengan demikian, sertifikat tetap penting, tetapi sertifikat bukan satu-satunya titik akhir dari persoalan pertanahan.

Kepastian hukum baru benar-benar diuji ketika dokumen tersebut dihadapkan dengan objek fisik, riwayat hak, data administrasi dan klaim pihak lain.

Di situlah kualitas sistem pertanahan negara terlihat: bukan sekadar pada kemampuannya menerbitkan sertifikat, tetapi pada kemampuannya menjelaskan secara dapat diverifikasi tanah yang mana, hak siapa, berdasarkan riwayat apa, melalui proses bagaimana, dan bagaimana konflik diselesaikan ketika klaim yang berbeda muncul.

Exit mobile version