JAKARTA — Pernyataan pengamat militer Connie Rahakundini Bakrie pada 2024 tentang kemungkinan Prabowo Subianto hanya menjabat dua tahun dan digantikan pasangannya, Gibran Rakabuming Raka kini kembali memperoleh konteks berbeda.
Bukan karena pernyataan tersebut terbukti. Klaim itu justru telah dibantah Rosan Roeslani, yang ketika itu menjabat Ketua Tim Kampanye Nasional Prabowo-Gibran. Rosan menegaskan pernyataan mengenai masa jabatan dua tahun tersebut bukan berasal darinya.
Yang berubah adalah posisi para aktornya. Pada 2024, Prabowo merupakan calon presiden dan Gibran calon wakil presiden. Kini Prabowo adalah Presiden RI dan Gibran adalah Wakil Presiden.
Perubahan posisi itu menjadi penting setelah Mahkamah Konstitusi (MK) memutus perkara yang mempersoalkan syarat pendidikan Gibran dalam pencalonan Pilpres 2024.
Putusan MK Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 pada 6 Oktober 2026 tidak mendiskualifikasi Gibran. Namun, dalam pertimbangan hukumnya, MK menyatakan tidak menemukan bukti yang meyakinkan bahwa Gibran memiliki ijazah, sertifikat, atau diploma pendidikan luar negeri yang dapat dijadikan dasar untuk disetarakan dengan pendidikan minimal SMA atau sederajat.
Pada saat yang sama, MK menyatakan permohonan para pemohon tidak dapat diterima. Salah satu persoalannya adalah kedudukan hukum para pemohon.
MK juga menilai status Gibran sebagai calon wakil presiden telah berakhir ketika ia dilantik dan mengucapkan sumpah sebagai Wakil Presiden pada 20 Oktober 2024. Karena itu, MK tidak dapat membatalkan atau mendiskualifikasi Gibran dari jabatannya melalui perkara PHPU tersebut.
Di titik inilah persoalan bergeser. Bukan lagi semata-mata soal apa yang diputus MK, tetapi ke mana persoalan itu bergerak setelah MK menyatakan dirinya tidak dapat memberikan konsekuensi yang diminta para pemohon.Bukan Lagi Soal 2 Tahun
Isu hanya “dua tahun” kekuasaan Prabowo dan digantikan Gibran pada 2024 lalu dan perkara Gibran pada 2026 tidak memiliki hubungan sebab-akibat yang dapat dibuktikan.
Pernyataan Connie merupakan klaim yang dipersoalkan sejak awal dan telah dibantah oleh Rosan. Karena itu, tidak tepat menjadikan pernyataan tersebut sebagai bukti bahwa sejak 2024 telah ada desain pergantian kekuasaan dari Prabowo kepada Gibran.
Namun, dua peristiwa tersebut dapat dibaca dalam satu garis perubahan posisi politik.
Pada 2024, Gibran adalah pasangan politik Prabowo dalam kontestasi menuju kekuasaan. Setelah pasangan tersebut menang dan dilantik, hubungan itu berubah menjadi hubungan antara Presiden dan Wakil Presiden dalam satu pemerintahan.
Pada 2026, persoalan Gibran tidak lagi berada pada tahap pencalonan. Ia sudah menjadi bagian dari struktur kekuasaan negara.
Karena itu, pertanyaan politiknya pun berubah. Bukan lagi apakah Gibran akan menjadi penerus Prabowo seperti dalam klaim 2024, melainkan bagaimana pemerintahan Prabowo merespons persoalan yang kini melekat pada posisi Wakil Presiden.
Putusan MK Tidak Berarti Gibran Diberhentikan
Ada bagian penting dari putusan MK yang perlu dipisahkan dari interpretasi politik.
MK tidak menyatakan Gibran diberhentikan. Sebaliknya, MK menyatakan tidak dapat membatalkan atau mendiskualifikasi Gibran sebagai Wakil Presiden melalui perkara tersebut.
Mahkamah menjelaskan bahwa status Gibran sebagai calon wakil presiden telah berakhir ketika ia dilantik pada 20 Oktober 2024. Dengan demikian, perkara yang diajukan tidak lagi tepat ditempatkan dalam rezim penyelesaian sengketa hasil Pilpres 2024.
Artinya, putusan itu menghasilkan dua fakta yang berjalan bersamaan. Pertama, MK tidak menemukan bukti meyakinkan mengenai ijazah atau dokumen pendidikan luar negeri yang dapat disetarakan dengan pendidikan minimal SLTA. Kedua, temuan tersebut tidak berujung pada pembatalan jabatan Gibran karena forum dan kewenangan perkara yang diajukan tidak memungkinkan MK mengambil tindakan tersebut.
Di sinilah ruang politik mulai terbuka.
Dari Ruang Sidang MK ke Kertanegara
UUD 1945 memiliki mekanisme tersendiri apabila Presiden atau Wakil Presiden hendak diberhentikan dalam masa jabatan.
Pasal 7A menyebut Presiden dan/atau Wakil Presiden dapat diberhentikan oleh MPR atas usul DPR apabila terbukti melakukan pelanggaran hukum tertentu atau terbukti tidak lagi memenuhi syarat sebagai Presiden dan/atau Wakil Presiden.
Pasal 7B kemudian mengatur tahapannya. DPR terlebih dahulu harus meminta MK memeriksa, mengadili, dan memutus pendapat DPR. Jika MK menyatakan pendapat tersebut terbukti, DPR meneruskan usul pemberhentian kepada MPR.
Keputusan akhir berada pada MPR dengan persyaratan kuorum dan dukungan suara sebagaimana ditentukan UUD 1945.
Karena itu, tidak ada mekanisme konstitusional yang memberikan Prabowo kewenangan untuk memberhentikan Gibran secara sepihak.
Namun, di sinilah perbedaan antara kewenangan formal dan pengaruh politik menjadi penting. Otoritas formal dan kekuasaan politik tidak selalu berada pada titik yang sama.
Seseorang dapat memiliki kewenangan karena jabatan yang diberikan oleh hukum, tetapi kekuasaan politik juga bekerja melalui kemampuan memengaruhi tindakan aktor dan institusi lain.
Prabowo tidak mempunyai kewenangan hukum untuk memberhentikan Gibran. Namun, Prabowo berada di posisi Presiden, sementara persoalan lanjutan—jika benar-benar ditempuh melalui mekanisme konstitusional—akan bersentuhan dengan DPR, partai politik, dan MPR.
Prabowo bukan pemegang kewenangan tunggal atas nasib Gibran, tetapi berada di pusat konfigurasi politik yang memengaruhi apakah persoalan tersebut berkembang atau berhenti sebagai perdebatan politik.
Di sinilah kalimat “bola ada di Kertanegara (Prabowo)” memperoleh makna yang tepat. Bukan bola hukum, melainkan bola politik.
Persoalan ini menunjukkan bagaimana kekuasaan bekerja tidak hanya pada satu lembaga, melainkan berpindah melalui jaringan institusi, aturan, dan relasi politik. Putusan MK bukanlah akhir dari seluruh dinamika.
Di MK, persoalannya adalah kewenangan mengadili sengketa hasil pemilu dan kedudukan hukum para pemohon. Setelah MK menyatakan tidak dapat menerima permohonan dan menyebut persoalan berada di luar rezim PHPU, pertanyaan berikutnya menyentuh lembaga lain yang memiliki kewenangan konstitusional.
Alurnya bergerak secara bertahap: dokumen pendidikan, proses hukum, MK, batas kewenangan MK, hingga kemungkinan arena DPR dan MPR.
Perpindahan arena itu penting karena setiap institusi mempunyai logikanya masing-masing. MK bekerja melalui hukum dan putusan, DPR melalui fungsi politik dan pengawasan, partai politik melalui keputusan politik, serta MPR sebagai pengambil keputusan akhir.
Setelah putusan MK, persoalannya bukan lagi hanya tentang apa yang terjadi di ruang sidang, melainkan apakah ada kekuatan politik yang membawa persoalan tersebut ke ruang berikutnya.
Di sini Prabowo menjadi penting di tengah isu pemakzulan Gibran yang tengah bergulir pascaputusan MK.
Guru Besar Ilmu Komunikasi Universitas Airlangga, Henri Subiakto, membaca putusan tersebut sebagai kemungkinan terbukanya ruang bagi lembaga lain. Menurut Henri, kelanjutan persoalan bergantung pada dinamika politik di DPR dan MPR serta kehendak politik pemerintah dan partai-partai koalisi.
“Diteruskan atau tidaknya proses itu sangat tergantung dari kehendak politik Pemerintahan Prabowo bersama para ketua partai koalisi,” kata Henri, dikutip dari akun X-nya, Rabu (7/10/2029).
“Sekarang bolanya ada di Pak Prabowo,” lanjutnya.
Pernyataan tersebut harus ditempatkan sebagai analisis politik, bukan penjelasan mengenai kewenangan konstitusional Presiden. Secara konstitusional, Prabowo tidak dapat memerintahkan DPR mengajukan usul pemberhentian atau memutuskan sendiri posisi Wakil Presiden.
Yang dimiliki Prabowo adalah posisi politik sebagai Presiden dalam pemerintahan yang memiliki basis dukungan dominan di parlemen.
470 Kursi dan Konfigurasi Parlemen
DPR periode 2024–2029 memiliki 580 kursi. PDI Perjuangan memperoleh 110 kursi, sementara partai-partai koalisi pendukung pemerintah memiliki total 470 kursi atau sekitar 81 persen.
Angka tersebut menunjukkan besarnya basis politik pemerintahan di parlemen. Dalam konteks Pasal 7B UUD 1945, langkah DPR untuk meminta MK memeriksa pendapat mengenai pemberhentian membutuhkan dukungan sekurang-kurangnya dua pertiga anggota DPR yang hadir dalam sidang paripurna.
Karena itu, persoalan Gibran setelah putusan MK melibatkan tiga lapisan penentu yakni Prabowo, partai koalisi, dan DPR. Di sanalah hukum dan politik bertemu.
Pertemuan Jokowi-Prabowo di Kertanegara
Pada malam yang sama setelah putusan MK dibacakan, Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi) bertemu dengan Prabowo di Kertanegara. Pertemuan berlangsung atas undangan Prabowo, dari pukul 19.00 WIB hingga 21.00 WIB.
Waktu pertemuan berlangsung hanya beberapa jam setelah MK membacakan putusan. Meski demikian, tidak ada dasar untuk menyimpulkan bahwa keduanya membahas isu tersebut. Ajudan Jokowi, AKBP Syarif Muhammad Fitriansyah, secara eksplisit menyatakan tidak ada pembahasan mengenai putusan MK terkait ijazah Gibran.
Pertemuan tersebut dicatat sebagai fakta politik yang terjadi pada waktu yang berdekatan, tanpa spekulasi mengenai isi pembicaraan.
Di sinilah jarak antara isu 2024 dan putusan MK 2026 menjadi jelas.
Pada 2024, narasi “dua tahun” menggambarkan kemungkinan pergantian kekuasaan yang kini telah terbantahkan. Dua tahun kemudian, posisinya berbalik: Gibran telah menjadi Wakil Presiden, Prabowo telah menjadi Presiden, dan perkara syarat pendidikan Gibran telah melewati MK tanpa pembatalan jabatan.
Pertanyaan politiknya kini bukan lagi tentang skenario penggantian kekuasaan, melainkan bagaimana hubungan Presiden dan Wakil Presiden menghadapi persoalan legitimasi pasca-putusan MK.
Kalimat “bola Gibran ada di Prabowo” menggambarkan siapa yang memiliki posisi paling strategis untuk memengaruhi arah politik setelah persoalan keluar dari ruang PHPU.
Untuk saat ini, putusan MK tidak mengubah jabatan Gibran. Ia tetap menjalankan tugasnya sebagai Wakil Presiden, sementara belum ada langkah dari DPR maupun MPR terkait proses pemberhentian.
Yang berubah adalah arena pertanyaannya, yakni dari ruang pengadilan menuju persimpangan antara hukum, parlemen, partai politik, dan konfigurasi kekuasaan pemerintahan.
Isu “dua tahun” telah kehilangan posisi utamanya, digantikan oleh pertanyaan tentang apakah kekuatan politik di balik pemerintahan akan membawa persoalan ini ke arena berikutnya.

