MK juga menilai status Gibran sebagai calon wakil presiden telah berakhir ketika ia dilantik dan mengucapkan sumpah sebagai Wakil Presiden pada 20 Oktober 2024. Karena itu, MK tidak dapat membatalkan atau mendiskualifikasi Gibran dari jabatannya melalui perkara PHPU tersebut.

Di titik inilah persoalan bergeser. Bukan lagi semata-mata soal apa yang diputus MK, tetapi ke mana persoalan itu bergerak setelah MK menyatakan dirinya tidak dapat memberikan konsekuensi yang diminta para pemohon.Bukan Lagi Soal 2 Tahun

kampanye Prabowo Gibran pilpres 2024
Pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka saat kampanye Pilpres 2024. Dokumentasi Partai Gerindra, 28 November 2023. Foto: Dokumentasi Partai Gerindra

Isu hanya “dua tahun” kekuasaan Prabowo dan digantikan Gibran pada 2024 lalu dan perkara Gibran pada 2026 tidak memiliki hubungan sebab-akibat yang dapat dibuktikan.

Pernyataan Connie merupakan klaim yang dipersoalkan sejak awal dan telah dibantah oleh Rosan. Karena itu, tidak tepat menjadikan pernyataan tersebut sebagai bukti bahwa sejak 2024 telah ada desain pergantian kekuasaan dari Prabowo kepada Gibran.

Namun, dua peristiwa tersebut dapat dibaca dalam satu garis perubahan posisi politik.

Tetap Terhubung Dengan Kami:
WA Channel Ikuti Kami Subscribe

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.