Keputusan akhir berada pada MPR dengan persyaratan kuorum dan dukungan suara sebagaimana ditentukan UUD 1945.
Karena itu, tidak ada mekanisme konstitusional yang memberikan Prabowo kewenangan untuk memberhentikan Gibran secara sepihak.
Namun, di sinilah perbedaan antara kewenangan formal dan pengaruh politik menjadi penting. Otoritas formal dan kekuasaan politik tidak selalu berada pada titik yang sama.
Seseorang dapat memiliki kewenangan karena jabatan yang diberikan oleh hukum, tetapi kekuasaan politik juga bekerja melalui kemampuan memengaruhi tindakan aktor dan institusi lain.
Prabowo tidak mempunyai kewenangan hukum untuk memberhentikan Gibran. Namun, Prabowo berada di posisi Presiden, sementara persoalan lanjutan—jika benar-benar ditempuh melalui mekanisme konstitusional—akan bersentuhan dengan DPR, partai politik, dan MPR.
Prabowo bukan pemegang kewenangan tunggal atas nasib Gibran, tetapi berada di pusat konfigurasi politik yang memengaruhi apakah persoalan tersebut berkembang atau berhenti sebagai perdebatan politik.
Di sinilah kalimat “bola ada di Kertanegara (Prabowo)” memperoleh makna yang tepat. Bukan bola hukum, melainkan bola politik.
Persoalan ini menunjukkan bagaimana kekuasaan bekerja tidak hanya pada satu lembaga, melainkan berpindah melalui jaringan institusi, aturan, dan relasi politik. Putusan MK bukanlah akhir dari seluruh dinamika.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
WA Channel
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.


Tinggalkan Balasan