Mahkamah menjelaskan bahwa status Gibran sebagai calon wakil presiden telah berakhir ketika ia dilantik pada 20 Oktober 2024. Dengan demikian, perkara yang diajukan tidak lagi tepat ditempatkan dalam rezim penyelesaian sengketa hasil Pilpres 2024.

Artinya, putusan itu menghasilkan dua fakta yang berjalan bersamaan. Pertama, MK tidak menemukan bukti meyakinkan mengenai ijazah atau dokumen pendidikan luar negeri yang dapat disetarakan dengan pendidikan minimal SLTA. Kedua, temuan tersebut tidak berujung pada pembatalan jabatan Gibran karena forum dan kewenangan perkara yang diajukan tidak memungkinkan MK mengambil tindakan tersebut.

Di sinilah ruang politik mulai terbuka.

Dari Ruang Sidang MK ke Kertanegara 

UUD 1945 memiliki mekanisme tersendiri apabila Presiden atau Wakil Presiden hendak diberhentikan dalam masa jabatan.

Pasal 7A menyebut Presiden dan/atau Wakil Presiden dapat diberhentikan oleh MPR atas usul DPR apabila terbukti melakukan pelanggaran hukum tertentu atau terbukti tidak lagi memenuhi syarat sebagai Presiden dan/atau Wakil Presiden.

Pasal 7B kemudian mengatur tahapannya. DPR terlebih dahulu harus meminta MK memeriksa, mengadili, dan memutus pendapat DPR. Jika MK menyatakan pendapat tersebut terbukti, DPR meneruskan usul pemberhentian kepada MPR.

Tetap Terhubung Dengan Kami:
WA Channel Ikuti Kami Subscribe

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.