BOGOR, RMTV NEWS — Operasi Tangkap Tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait dugaan suap pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB) di Kabupaten Bogor membuka kembali sorotan terhadap sengketa lahan seluas sekitar 65 hektare yang diklaim ahli waris di kawasan Sukaraja, Bogor.
Sengketa tersebut disebut telah berlangsung sejak lama dan melibatkan klaim kepemilikan antara ahli waris pemegang Sertifikat Hak Milik (SHM) dengan perusahaan pengembang yang terafiliasi dengan PT Summarecon Agung Tbk.
Dalam perkara yang kini ditangani KPK, Presiden Direktur PT Summarecon Agung Tbk Adrianto Pitojo Adhi telah ditetapkan sebagai salah satu dari delapan tersangka.
KPK menyebut perkara tersebut berkaitan dengan dugaan suap dalam pengurusan pembukaan blokir dan pemecahan HGB di Kabupaten Bogor.
Di tengah proses hukum tersebut, persoalan 65 hektare lahan kembali mendapat perhatian.
Kuasa hukum ahli waris, Aloysius Abi, dalam dialog podcast yang ditayangkan kanal YouTube RKN Media, mempersoalkan status lahan yang menurut pihaknya sejak lama dikuasai berdasarkan dokumen SHM milik ahli waris.
Menurut Aloysius, para ahli waris memiliki dokumen kepemilikan yang tercatat dalam warkah pertanahan.
Namun, di atas lahan yang mereka klaim tersebut kemudian muncul sertifikat HGB yang berkaitan dengan pengembang.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
WA Channel
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.


Tinggalkan Balasan