Jakarta, RMTVNews.com – Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni menegaskan pentingnya kehati-hatian dalam penyusunan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset agar tidak disalahgunakan oleh aparat penegak hukum (APH).

Menurut Sahroni, regulasi tersebut harus benar-benar dirancang untuk memperkuat pemberantasan korupsi, bukan justru membuka celah terjadinya penyalahgunaan kekuasaan atau abuse of power.

“Kita semua pasti masyarakat ingin Undang-Undang Perampasan Aset ini berkaitan dengan bagaimana caranya untuk menghajar para mereka yang korupsi,” ujar Sahroni di Jakarta, Senin (6/4/2026).

Meski demikian, ia mengingatkan bahwa dalam praktiknya nanti, aturan tersebut tidak boleh dimanfaatkan untuk kepentingan tertentu melalui cara-cara tidak jujur atau manipulatif.

Ia menyebut pentingnya pengawasan internal di tubuh aparat penegak hukum agar implementasi undang-undang tetap berada dalam koridor hukum yang benar.

Sahroni juga menyoroti pentingnya menjaga asas praduga tak bersalah agar tidak disalahgunakan. Menurutnya, prinsip tersebut harus tetap menjadi landasan utama dalam setiap proses hukum.

“Perlu ada pencegahan oleh internal aparat penegak hukum untuk menghindari adanya tipu daya dalam menyiasati aturan ini,” katanya.

Dalam kesempatan yang sama, Anggota Komisi III DPR RI Bimantoro Wiyono menambahkan bahwa RUU Perampasan Aset juga harus mengatur secara tegas batasan objek yang dapat dirampas negara.

Ia menegaskan bahwa hanya aset yang terbukti berasal dari tindak pidana yang boleh disita, sehingga tidak merugikan pihak yang tidak bersalah.

“Jangan sampai UU tersebut justru membuat hak orang dirampas padahal asetnya bukan dari tindak pidana,” ujar Bimantoro.

Selain itu, ia menilai penting adanya mekanisme pengembalian aset apabila di kemudian hari terbukti bahwa harta tersebut bukan hasil kejahatan. Hal ini dinilai krusial untuk melindungi hak masyarakat serta menjaga kepercayaan publik terhadap sistem hukum.

Bimantoro juga menyoroti dampak sosial yang bisa timbul ketika sebuah aset sudah terlanjur diberi stigma sebagai hasil tindak pidana.

“Kalau sudah dicap di publik sebagai hasil pidana, meskipun nanti terbukti tidak, aset itu bisa jadi sulit dijual atau dimanfaatkan kembali,” katanya.

Karena itu, menurutnya, RUU Perampasan Aset perlu mengatur secara komprehensif tidak hanya soal penyitaan, tetapi juga proses pemulihan hak bagi pemilik yang sah.

Tetap Terhubung Dengan Kami:
WA Channel Ikuti Kami Subscribe

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.